Raih Pengakuan Nasional, UIR Perkuat Komitmen pada Keterbukaan Informasi Hukum
Cari Berita

Advertisement

Raih Pengakuan Nasional, UIR Perkuat Komitmen pada Keterbukaan Informasi Hukum

Jumat, 23 Agustus 2024

Raih Pengakuan Nasional, UIR Perkuat Komitmen pada Keterbukaan Informasi Hukum


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Universitas Islam Riau (UIR) kembali mengukuhkan dedikasinya terhadap transparansi dan aksesibilitas informasi hukum dengan meraih penghargaan sebagai anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). 



Penghargaan ini diserahkan langsung kepada Rektor UIR, Prof. Dr. H. Syafrinaldi, S.H., MCL dalam pertemuan Nasional Pengelola JDIHN.GO.ID yang berlangsung di Jakarta Barat, Kamis (22/08/2024).


JDIHN adalah sistem terintegrasi yang bertujuan untuk mengumpulkan, mengelola dan menyebarluaskan dokumen dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah diakses dan cepat. 


Dengan menjadi anggota JDIHN, UIR menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui keterbukaan informasi hukum.


"Alhamdulillah, Universitas Islam Riau kembali menerima penghargaan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagai anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Penghargaan ini merupakan bukti nyata dari upaya berkelanjutan kami dalam meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di UIR," ungkap Prof. Syafrinaldi.


Kepala JDIH UIR, Wira Atma Hajri, S.H., M.H, menambahkan bahwa Universitas Islam Riau telah terintegrasi dengan JDIHN sejak 8 Mei 2024. 


"Kami berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan, pengembangan, dan monitoring terhadap dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan UIR, sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat," ujarnya.


Pengintegrasian sistem dokumentasi dan informasi hukum UIR dengan portal nasional JDIHN.GO.ID. yang dilakukan oleh Tim JDIH UIR yang terdiri dari Bagian Hukum, Administrasi, Simfokom dan Humas diharapkan dapat memperluas jangkauan dan aksesibilitas informasi hukum yang dikelola oleh UIR, sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas, akademisi, praktisi hukum, dan pemangku kepentingan lainnya. (*/pr2)