Mengaku Dizolimi, Rida K Liamsi: Biarlah Pengadilan yang Membuktikan
PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Mantan Ketua Grup Riau Pos, Rida K Liamsi mengaku menjadi korban perlakuan yang tidak adil dari manajemen perusahaan yang ia dirikan lebih dari tiga dekade lalu.
Dalam pernyataannya, Rida menyebut manajemen dan pemegang saham mayoritas telah mengabaikan jasa para pendiri, menguasai sejumlah aset strategi perusahaan, hingga mengkriminalisasi dirinya bersama sejumlah orang yang memperbesar grup media tersebut.
Rida mengatakan Riau Pos lahir pada tahun 1991 dari perjuangan sejumlah pendiri dengan kondisi serba terbatas. Berawal dari sebuah surat kabar mingguan dengan modal yang minim, perusahaan itu, menurutnya, tumbuh menjadi salah satu kelompok media terbesar di Sumatera di bawah jaringan Jawa Pos Group.
Perkembangannya tidak hanya melahirkan puluhan media cetak di Riau, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Aceh, dan Kepulauan Riau, tetapi juga merambah ke bisnis percetakan, televisi, hingga properti.
Ia mengklaim, dari aset awal yang hanya berupa mesin cetak senilai sekitar Rp.400.000 juta, Riau Pos Group berkembang hingga memiliki aset yang nilainya mendekati Rp 1 triliun pada tahun 2016. Di antaranya adalah dua gedung Graha Pena sembilan lantai di Pekanbaru dan Batam serta berbagai kantor anak perusahaan di sejumlah daerah.
Namun, menurut Rida, perjalanan panjang yang dibangun dengan kerja keras para pendiri justru berakhir dengan kekecewaan.
Ia menilai manajemen yang kini mengendalikan pemegang saham mayoritas melalui PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) tidak lagi menghargai kontribusi para pendiri perusahaan.
“Bukan hanya jasa kami yang dilupakan, tetapi kami juga diperlakukan secara semena-mena,” ujar Rida dalam pernyataan tertulisnya.
Ia bahkan menarik posisi pemegang saham mayoritas tersebut. Menurut Rida, pihak yang kini mengendalikan perusahaan belum sepenuhnya memenuhi kewajiban penyetoran modal, namun telah bertindak sebagai pemilik penuh dan mengambil berbagai keputusan strategi. Klaim tersebut merupakan pernyataan sepihak Ridha dan belum dapat melakukan penipuan secara independen.
Dalam keterangannya, Rida juga menyoroti proses pengambilalihan sejumlah aset utama Riau Pos Group yang dinilainya dilakukan dengan harga jauh di bawah nilai pasar. Ia mencontohkan Gedung Graha Pena Batam yang disebut memiliki nilai sekitar Rp.200 miliar, tetapi menurutnya diakuisisi dengan nilai sekitar Rp. 80 miliar.
Hal serupa, kata dia, terjadi terhadap Gedung Graha Pena Pekanbaru yang diperkirakan bernilai sekitar Rp. 150 miliar namun disebut hanya diambil alih dengan nilai sekitar Rp.60 miliar.
Rida menilai perusahaan-perusahaan lokal milik karyawan, seperti PT Riau Pos Multi Karya dan PT Batam Pos Multi Karya, tidak memiliki posisi tawar dalam proses tersebut sehingga harus menerima keputusan yang telah ditetapkan.
Selain menyoroti persoalan aset, Rida juga mengungkapkan kondisi perusahaan yang menurutnya terus mengalami kemunduran. Ia mengklaim Harian Riau Pos tidak lagi berkantor di Gedung Graha Pena yang dahulu dibangun sebagai simbol kejayaan perusahaan, sementara Batam Pos juga telah berpindah dari gedung yang sebelumnya tempat mereka.
Rida juga menyebut sejumlah karyawan dirumahkan maupun dipensiunkan lebih awal. Menurutnya, hak-hak para pekerja hingga kini belum seluruhnya terselesaikan dan sebagian masih dikuasai secara bertahap.
Di tengah konflik tersebut, Rida kini juga menghadapi proses hukum setelah melaporkan atas dugaan penggelapan dana perusahaan saat menjabat sebagai Ketua Riau Pos Group.
Ia mengaku menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada aparat penegak hukum dan meyakini pengadilan akan memberikan penilaian yang objektif.
“Saya serahkan semuanya kepada proses hukum. Biarlah pengadilan nanti yang membuktikan,” katanya.
Meski demikian, Ridha merasa hal yang menjeratnya tidak dapat dipisahkan dari sikapnya selama ini bertentangan dengan sejumlah kebijakan manajemen. Ia juga menganggap dirinya diperlakukan tidak adil karena dianggap memiliki kedekatan dengan pendiri Jawa Pos, Dahlan Iskan.
Selain dirinya, Rida menyebut sejumlah pendiri lain seperti almarhum Zulmansyah Sekedang, Sutrianto, Makmur Kasim dan Asnida Syukur juga mengalami perlakuan yang menurutnya tidak mewakili penghargaan terhadap orang-orang yang telah membangun Grup Riau Pos sejak awal. (****)

