Diduga Suap Beli Jabatan, KPK Amankan 10 Orang dan Minta Bupati dan Sekda Serahkan Diri -->
Cari Berita

Advertisement

Diduga Suap Beli Jabatan, KPK Amankan 10 Orang dan Minta Bupati dan Sekda Serahkan Diri

Selasa, 30 Juni 2026

Diduga Suap Beli Jabatan, KPK Amankan 10 Orang dan Minta Bupati dan Sekda Serahkan Diri

PEKANBARU, PARASRIAU.COMHasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pihak  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau berhasil mengamankan  sebanyak 10 orang.

Sementara Bupati Kuansing dan Sekretaris Daerah (Sekda) diminta segera menyerahkan diri untuk menyelidiki kepentingan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dari total 10 orang yang diamankan, sembilan orang ditangkap di wilayah Kuansing dan satu orang lainnya diamankan di Jakarta.

“Dalam peristiwa penangkapan tangan tersebut, tim penyelidik mengamankan sejumlah 10 orang.Sembilan orang di antaranya diamankan di wilayah Kuantan Singingi dan satu orang lainnya diamankan di wilayah Jakarta,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Budi menjelaskan, dari 10 orang yang diamankan, lima orang masih menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga orang dari pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, serta seorang anggota keluarga ASN tersebut.

Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik ​​KPK juga menyiapkan sejumlah barang berupa perangkat elektronik yang diduga terkait dengan transaksi keuangan. Sebuah mobil ikut diamankan karena diduga digunakan sebagai sarana dalam praktik suap.

“KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan transaksi keuangan serta satu unit kendaraan roda empat yang diduga menjadi media suap,” ujar Budi.

KPK menduga operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan praktik suap dalam dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. 

Meski begitu, lembaga antirasuah itu belum mengungkap secara rinci pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

“Pada kesempatan ini kami juga ingin menyampaikan, KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuantan Singingi agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK karena keterangan dari Bupati dan juga Sekda diperlukan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini,” tegas Budi.

KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait konstruksi perkara, status hukum para pihak yang diamankan, serta barang bukti yang disita setelah proses pemeriksaan awal rampung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***