Jelang Tes CAT SKD CPNS 2019, Berikut Aturan Baru Pelaksanaan untuk Diperhatikan
Cari Berita

Advertisement

Jelang Tes CAT SKD CPNS 2019, Berikut Aturan Baru Pelaksanaan untuk Diperhatikan

Sabtu, 25 Januari 2020



PARASRIAU.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan peraturan baru tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT). Peraturan baru tersebut ditujukan sebagai pedoman bagi pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, seleksi masuk Sekolah Kedinasan (Sekdin), seleksi pengembangan karir, dan seleksi selain Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menggunakan CAT BKN.

Dilansir dari website resmi BKN, peraturan ini mengatur rincian tahapan seleksi dari mulai persiapan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan. Selain itu juga, diatur tentang mekanisme pelaksanaan seleksi yang di dalamnya terdapat peserta penyandang disabilitas.

Berikut beberapa poin perubahan dari peraturan baru terkait prosedur penyelenggaraan metode CAT BKN, yakni komposisi tim pelaksana CAT BKN harus terdiri dari koordinator, super admin, petugas aplikasi dan pengawas.

Untuk lokasi mandiri, penyimpan server menjadi tanggungjawab tim pelaksana CAT BKN. Serta pihak yang bertanggungjawab atas pengawasan di ruang seleksi, harus mengecek kartu identitas, kartu peserta, dan nama peserta dilayar Personal Computer (PC).

Kemudian, menampilkan dan memastikan skor peserta seleksi secara realtime yang dapat dilihat langsung oleh masyarakat. Serta tahap pelaporan CPNS dan sekolah kedinasan sesuai dengan pelaksanaan, pengumpulan, rekonsiliasi, dari Kepala BKN dan pengumuman oleh instansi.

Penyandang Disabilitas

Bagi peserta penyandang disabilitas, panitia seleksi diwajibkan menyiapkan ruang seleksi yang nyaman, tersedia headset, komputer dan jaringan yang terkoneksi dengan server seleksi.

Dalam peraturan itu, juga terdapat tata tertib tambahan, yakni PIN registrasi ditutup lima menit sebelum jadwal seleksi dimulai. Serta berita acara penyimpanan server tidak ada, namun akan ada pemulihan data.

Maka dari itu, BKN mengimbau seluruh pihak yang terlibat pada penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT, dapat melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan dengan mengacu pada peraturan tersebut.

15 Instansi Umumkan Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2019

Sejumlah instansi, kementerian, dan Pemda telah mengumumkan jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019. Jumlah instansi diprediksi akan terus bertambah mengingat Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menghimbau seluruh instansi penerima CPNS 2019 untuk mengumumkan jadwal Seleksi Kompetensi Dasar mulai Selasa (21/1).

Pengumuman jadwal SKD CPNS 2019 diumumkan di website/portal masing-masing instansi. Menurut pengumuman dari BKN, pelaksanaan SKD CPNS TA 2019 sendiri akan berlangsung selama sebulan, yaitu mulai tanggal 27 Januari hingga 28 Februari 2020.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Rabu (22/1), sejumlah instansi kementerian dan daerah telah mengumumkan jadwal dan lokasi SKD CPNS 2019. Mulai dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mahkamah Agung, hingga Pemprov Sumatera Barat. pr2

dilansir: liputan6.com