DPR Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Cari Berita

Advertisement

DPR Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Selasa, 03 September 2019


JAKARTA, PARASRIAU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak rencana pemerintah untuk menaikkan premi Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN hingga pemerintah menyelesaikan proses data cleansing peserta.

Berdasarkan simpulan Rapat Kerja Gabungan Komisi IX dan Komisi XI DPR bersama beberapa kementerian dan badan terkait, DPR menyatakan menolak usulan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Suprayitno selaku pimpinan rapat tersebut menyatakan bahwa legislatif tidak mempermasalahkan kenaikan iuran segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) karena ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun, menurutnya, kerap ditemukan ketidaksesuaian segmen dengan kondisi ekonomi peserta, seperti masyarakat kurang mampu yang tidak termasuk ke dalam PBI atau sebaliknya. Oleh karena itu, proses cleansing data dinilai urgen sebelum pemerintah menaikkan besaran iuran.

“Ini yang penting, data cleansing ini targetnya kapan, berapa lama, karena ini nanti akan kita sinergikan dengan kenaikan iuran. Kalau defisitnya seperti itu, sampai kapan pun BPJS akan mandeg dan enggak berkelanjutan, saya kira ini harus kita selesaikan fokus pada data cleansing,” ujar Suprayitno, Senin (2/9).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menyatakan pihaknya mengapresiasi DPR dan seluruh kementerian yang memiliki perhatian tinggi terhadap penyelesaian masalah keuangan asuransi sosial tersebut. Dia pun menerima keputusan yang disampaikan DPR.

Terkait dengan penolakan kenaikan iuran, Fahmi menegaskan bahwa pihaknya akan mempercepat proses cleansing data, terlebih setelah DPR mensyaratkan hal tersebut agar iuran dapat dinaikkan.

“Kalau kami prinsipnya, semakin cepat cleasing data akan semakin bagus. Saya ingin September [2019] selesai, deh. Tergantung bagaimana koordinasi [dengan] Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Fahmi, Senin (2/9/2019).

Proses cleansing data seperti gerbang bagi BPJS Kesehatan untuk menyelesaikan permasalahan fundamental penyebab defisit badan tersebut, yang menurut Fahmi adalah besaran iuran yang belum sesuai hitungan aktuaria.

Dia menjelaskan, setelah proses tersebut usai maka akan diterbitkan besaran iuran sesuai yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat tentang BPJS Kesehatan sebelumnya, pada Selasa (27/8).

“Jadi kalau kita nanti ke depan ada keseimbangan antara iuran dengan pengeluaran tentu concern kita akan lebih banyak kepada service, memastikan service ini lebih baik,” ujarnya.

Sebelumnya, Sri menyampaikan bahwa Kemenkeu menerima usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk meningkatkan iuran kelas 3 sebesar Rp42.000. Tetapi, untuk kelas 2 dan 3, Kemenkeu menyampaikan usulan lebih besar dari DJSN yakni masing-masing sebesar Rp110.000 dan Rp160.000. “Dan ini [kenaikan iuran] kita mulainya Januari 2020,” ujar Sri.***

dilansir: bisnis.com