Hari Ini, MK Bacakan 72 Putusan Gugatan Sengketa Pileg
Cari Berita

Advertisement

Hari Ini, MK Bacakan 72 Putusan Gugatan Sengketa Pileg

Rabu, 07 Agustus 2019


JAKARTA, PARASRIAU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali membacakan putusan sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 hari ini. Sebanyak 72 putusan akan dibacakan mulai pagi ini.

Berdasarkan jadwal MK, Rabu (7/8), sidang akan dilakukan di ruang sidang lantai 2 gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Pembacaan putusan ini nanti akan dibagi menjadi tiga sesi. Sesi pertama akan dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan agenda pembacaan 25 putusan gugatan.

Sesi kedua dimulai pada pukul 13.00 WIB dengan pembacaan 24 putusan gugatan. Sedangkan sesi ketiga akan dimulai pada pukul 16.00 WIB dengan jumlah putusan yang akan dibacakan sebanyak 23 putusan.

Sebelumnya, pada Selasa (6/8) MK telah membacakan 76 putusan. Berdasarkan hasil putusan, sebanyak 10 gugatan dinyatakan ditolak, 39 tidak dapat diterima, 16 gugur, 8 ditarik, dan 3 gugatan diterima sebagian. 

Diketahui, 3 gugatan yang diterima sebagian oleh MK, yaitu gugatan Partai Golkar dan Partai Gerindra terkait selisih suara antarinternal parpol di Bintan dan Kepulauan Riau (Kepri) serta gugatan partai PDIP atas PKS terkait penambahan suara di Kabupaten Bintan.

Terkait gugatan yang diterima sebagian, KPU mengaku menerima putusan tersebut. KPU mengatakan pihaknya segera memerintahkan KPU Provinsi untuk menjalankan putusan MK.

"KPU harus menerima keputusan MK karena final dan mengikat, oleh karenanya KPU akan segera memerintahkan KPU Provinsi untuk kemudian mensupervisi hasil dari putusan MK untuk dieksekusi," ujar komisioner KPU Ilham Saputra di Gedung MK di Jakarta, Selasa (6/8).***

dilansir: detik.com