Tak Sepeserpun dari Dana APBN, MUI: Istilah Subsidi Biaya Haji Tidak Tepat -->
Cari Berita

Advertisement

Tak Sepeserpun dari Dana APBN, MUI: Istilah Subsidi Biaya Haji Tidak Tepat

Senin, 13 Juli 2026


Ilustrasi

JAKARTA, PARASRIAU.COM - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, M Cholil Nafis menyampaikan, sejatinya tidak tepat menggunakan istilah subsidi biaya haji. Sebab, tidak ada sepeser pun dana APBN untuk mengurangi biaya haji.

Nilai manfaat adalah hasil investasi dari dana haji jemaah itu sendiri. “Saya usulkan untuk biaya haji tidak perlu ada (pengurangan) subsidi,” jelasnya kepada wartawan, baru-baru ini.

Pemerintah melalui Kementerian Haji menyampaikan usulan dalam rapat dengan Komisi VIII DPR mengenai biaya haji 2027 menjadi Rp107,3 juta. Biaya itu naik Rp19,9 juta dibandingkan tahun lalu.

Namun, dengan subsidi yang mencapai 60 persen, biaya yang dibayar jemaah calon haji (JCH) menjadi Rp42 juta. Biaya ini lebih rendah dibandingkan yang ditetapkan pada 2026 sebesar Rp54 juta per jemaah. 

Menurut Cholil, di dalam ketentuan agama, haji wajib bagi yang mampu. Sementara itu, bagi yang tidak mampu, tidak ada kewajiban untuk berhaji.

Dia menambahkan, komponen biaya haji seharusnya cukup dari uang setoran awal, nilai manfaat yang masuk ke masing-masing virtual account dan uang pelunasan. Jadi, tidak mengambil hasil investasi untuk jemaah yang masih menunggu seperti dilansir jawapos com.

Dia menekankan, hasil investasi atau nilai manfaat dana haji merupakan hak seluruh jemaah yang mengantre. Idealnya, besaran hasil investasi dibagi rata kepada lebih dari 5 juta jemaah yang menunggu keberangkatan. Sementara sekarang, sebagian besar hasil investasi dana haji digunakan sebagai pengurang biaya haji tahun berjalan.

Sementara itu di tempat terpisah, Wakil Ketua Umum Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), Anshori mengatakan, porsi subsidi nilai manfaat mencapai 60 persen dalam komposisi biaya haji 2027 terlalu besar. 

Menurutnya, kenaikan signifikan bisa dianggap wajar apabila berlaku untuk periode lima tahun berikutnya. Pemerintah diminta tidak semata mengejar penurunan biaya haji. 

“Jangan sampai mengejar harga murah, tetapi jemaah tidak nyaman dalam menjalankan rangkaian ibadah haji,” pungkasnya.***