Charly Minta Pemko Pekanbaru Gelar Pemilihan Ulang RT 03 RW 01 Delima -->
Cari Berita

Advertisement

Charly Minta Pemko Pekanbaru Gelar Pemilihan Ulang RT 03 RW 01 Delima

Rabu, 08 Juli 2026

Charly Minta Pemko Pekanbaru Gelar Pemilihan Ulang RT 03 RW 01 Delima

PEKANBARU, PARASRIAU.COM Calon Ketua RT 03 RW 01 Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Charly Herry Rolano meminta Pemerintah Kota Pekanbaru menggelar pemilihan ulang Ketua RT 03 RW 01. 

Pengaduan tersebut disampaikan menyusul dugaan maladministrasi dalam proses pencalonan hingga pelaksanaan pemilihan.

Dalam keterangannya, menurut Charly, penyelesaian persoalan yang berlangsung di Komisi I DPRD Kota Pekanbaru tidak dapat dijadikan dasar untuk memutus penyelesaian hasil pemilu.

“Komisi I DPRD Kota Pekanbaru tidak memiliki kewenangan memutuskan hasil peradilan. Fungsi DPRD dalam persoalan ini sebatas memediasi dan memberikan rekomendasi yang seharusnya tetap mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku,” ujar Charly, Rabu (8/7/2026). 

Ia juga mengaku memperoleh informasi bahwa rekomendasi Komisi I DPRD Kota Pekanbaru belum ditandatangani seluruh anggota komisi. Namun demikian, informasi tersebut menurutnya perlu diungkapkan kepada pimpinan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru.

Charly menjelaskan, dalam rapat mediasi yang diadakan di Kantor Kelurahan Delima pada 25 Juni 2026 dan dihadiri perwakilan Kelurahan Delima, Camat Binawidya, Bagian Hukum Kota Pekanbaru, DP3APM serta para calon Ketua RT, pihak kelurahan disebut mengakui adanya maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam tahapan pencalonan sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025.

Menurut Charly, dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan calon Ketua RT atas nama Ahmad Sadid yang sebelumnya dinyatakan tidak layak berdasarkan hasil Uji kemampuan dan Kepatutan (UKK), namun tetap diikutsertakan sebagai peserta pemilihan.

“Calon tersebut tetap dimasukkan sebagai peserta dengan dasar surat dukungan dari 22 warga yang memiliki kedekatan dengan panitia. Dukungan itu bukan berasal dari seluruh masyarakat RT 03 dan informasi mengenai hasil UKK juga tidak disampaikan secara terbuka kepada warga,” katanya.

Atas dasar itu, Charly meminta Pemerintah Kota Pekanbaru membenarkan dugaan maladministrasi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta agar dilakukan pemilihan ulang Ketua RT 03 RW 01 Kelurahan Delima. Proses pencalonan harus mengacu pada Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 sehingga calon yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan tidak lagi diikutsertakan dalam pemilihan,” tegasnya. (rls/*)