Pertamina Sumbagut Tegaskan Pelayanan Pengisian BBM di SPBU Sesuai Ketentuan -->
Cari Berita

Advertisement

Pertamina Sumbagut Tegaskan Pelayanan Pengisian BBM di SPBU Sesuai Ketentuan

Sabtu, 18 Juli 2026

Pertamina Sumbagut Tegaskan Pelayanan Pengisian BBM di SPBU Sesuai Ketentuan

PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menegaskan bahwa pelayanan pengisian BBM di SPBU 14.282.683 telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. 

Sehubungan dengan informasi yang beredar mengenai dugaan permintaan tip oleh operator kepada pengemudi bus, hasil penelusuran perusahaan menunjukkan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

Hasil klarifikasi terhadap pengelola SPBU dan operator yang bertugas menunjukkan bahwa pengemudi bus melakukan pengisian Biosolar sesuai batas maksimal pengisian harian yang berlaku bagi kendaraan roda enam atau lebih. 

Karena kapasitas tangki kendaraan belum penuh, pengemudi kemudian meminta kepada operator agar pengisian dapat dilakukan melebihi batas yang telah ditetapkan.

Dalam proses tersebut, pengemudi menawarkan uang sebesar Rp50.000 kepada operator apabila bersedia melakukan pengisian melebihi batas yang sudah ditentukan. 

Namun, operator menolak permintaan tersebut karena seluruh proses pengisian BBM wajib dilaksanakan sesuai ketentuan dan SOP yang berlaku.

Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa seluruh pelayanan di SPBU dilaksanakan secara profesional dengan mengedepankan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. 

Perusahaan juga terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh lembaga penyalur guna memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai prinsip integritas, transparansi, dan tata kelola perusahaan yang baik.

Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta mengedepankan informasi yang berasal dari sumber resmi. 

Perusahaan berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang optimal dan memastikan penyaluran BBM kepada masyarakat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.***