PEKANBARU, PARASRIAU.COM - PT Pegadaian menghadirkan program terbaru bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan keluar kota, atau bahkan keluar negeri. Dengan program Travel and Gold, dimana setiap konsumen yang ingin melakukan perjalanan atau penyembuhan maka bisa mendapatkan pembiayaan dari Pegadaian.
“Jadi nasabah atau konsumen cukup hanya dengan menitipkan emas di Pegadaian, sudah bisa jalan-jalan liburan ke tempat yang diinginkan, sesuai dengan tenor dan jumlah pinjaman,” ujar Pimpinan Wilayah PT Pegadaian Pekanbaru, Maryono, Rabu (8/2).
Dijelaskannya, bahwa program Travel and Gold ini sengaja dihadirkan untuk mereka yang ingin menikmati waktu liburan, namun terkendala dengan biaya. Apalagi saat ini pergi liburan ataupun jalan-jalan sudah menjadi trend di tengah masyarakat, dan diminta melihat potensi sektor pariwisata saat ini terus berkembang di Provinsi Riau, terlebih pasca Covid-19.
“Dengan potensi sektor pariwisata yang besar ini dan bisa terus ditingkatkan, dengan inovasi ini diharapkan dapat membantu nasabah yang ingin berlibur. Dimana paket Travel and Gold ini hanya berlaku pada bulan Februari 2023 ini saja, hingga 28 Februari mendatang,” paparnya.
Ia juga menambahkan, dalam promo tersebut nasabah juga akan semakin ringankan, dengan diberikan beberapa kali gratis cicilan, yakni sampai dengan 4 kali cicilan.
Dijelaskannya, tidak hanya bisa menjaminkan berupa titipan emas, tapi nasabah juga bisa menitipkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai jaminan.
Untuk tenornya ada mulai dari 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan, dan 36 bulan. Sedangkan untuk gratis cicilannya juga berlaku untuk masing-masing tenor, jelasnya.
Ia mencontohkan, untuk tenor 12 bulan, akan diberikan gratis cicilan setengah kali cicilan, sedangkan untuk 18 bulan gratis 1 kali cicilan, selanjutnya untuk 24 bulan gratis 2 kali cicilan dan untuk yang 36 bulan diberikan gratis 4 kali cicilan.
"Jadi segera wujudkan impian untuk berlibur dan jangan tunda lagi rencana perjalanan, manfaatkan penawaran Travel and Gold ini," pungkasnya.( pr-1 )