PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Sebagai bentuk komitmen Perguruan Tinggi dalam mendukung ekosistem halal di Provinsi Riau, Universitas Islam Riau (UIR) tengah menjalani proses Asesmen Akreditasi Awal Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Asesmen akreditasi awal diselenggarakan berlangsung selama tiga hari mulai Senin hingga Rabu (05-07/10/2026).
LPH merupakan lembaga resmi yang bertugas melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian terhadap kehalalan suatu produk dalam proses sertifikasi halal. Rektor UIR Dr. Admiral, SH, MH menyampaikan pembukaan LPH di UIR merupakan bentuk respon terhadap kebutuhan masyarakat khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Sebagai Perguruan Tinggi yang menjalankan Chatur Dharma, UIR ingin mengambil peran dengan memberikan dukungan terhadap proses sertifikasi halal bagi produk di Riau khususnya Kota Pekanbaru. Nantinya UIR akan menjadi satu-satunya Perguruan Tinggi diwilayah XVII Riau dan Kepulauan Riau yang menyelenggarakan Lembaga Pemeriksa Halal.
“Di Riau sudah ada beberapa LPH, namun belum banyak dan belum ada yang dari perguruan tinggi sehingga kami hadir dan berkomitmen memberikan akses yang lebih mudah kepada masyarakat”, ujar Rektor UIR.
Senada dengan itu Kepala LPH UIR Dr. Anton Afrizal Candra, S.Ag., M.Si menyampaikan, saat ini UIR tengah menargetkan keluarnya Sertifikat Pratama LPH UIR. Berbagai aspek telah disiapkan mulai dari laboratorium, yang harus memiliki sarana dan kemampuan yang memadai, kantor pelayanan LPH serta Sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kompetensi, konsentrasi, dan fokus dalam penyelenggaraan LPH.
“UIR bertujuan memperoleh sertifikat akreditasi tingkat pratama. Setelah sertifikat diperoleh, LPH dapat melanjutkan proses untuk mendapatkan izin operasional dan mulai menjalankan layanan pemeriksaan halal”, ungkap Anton.
Anton juga tekanan hadirnya LPH di UIR mendapatkan dukungan positif Rektor serta jajaran Pembina, Pengawas, dan Pengurus Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) Riau. Dukungan pimpinan tentunya menjadi modal penting dalam pembentukan dan pengembangan LPH di UIR.
Ke depannya, LPH UIR juga menargetkan pengembangan layanan melalui peningkatan status. Salah satu persyaratan untuk mengajukan tingkat yang lebih tinggi yaitu melakukan sertifikasi minimal 30 pelaku usaha.***

