Kisruh HGU di Pulau Mendol, PT TUM Akui Miliki Kelengkapan Izin
Cari Berita

Advertisement

Kisruh HGU di Pulau Mendol, PT TUM Akui Miliki Kelengkapan Izin

Jumat, 12 Agustus 2022


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Pemegang HGU (Hak Guna Usaha) perkebunan kelapa sawit seluas 6.050 hektar di Pulau Mendol, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau yakni Manajemen PT. Trisetia Usaha Mandiri (TUM) menegaskan bahwa mereka memiliki seluruh perizinan yang lengkap.

 

Perizinan tersebut mulai dari persetujuan pencadangan lahan dari Gubernur Riau pada tahun 1995, persetujuan prinsip Menteri Pertanian RI, persetujuan kawasan oleh Menteri Kehutanan RI, hingga Izin Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP-B) Kelapa Sawit dari Bupati Pelalawan yang terbit pada 2013. Terakhir, setelah menunggu lima tahun, pada 2018 keluar HGU No 00146 dan 00147 dari Badan Pertanahan Nasional yang berakhir pada tahun 2052.


Hal tersebut ditegaskan oleh Penanggung Jawab PT. TUN, Aznur Affandi dalam pernyataan resminya kepada media, Jumat (12/8). Hal itu menjawab adanya gerakan dari Forum Masyarakat Penyelamat Pulau Mendol (FM-PPM) yang mendesak agar HGU PT. TUM di pulau tersebut dicabut.


Seperti diketahui, sejak dua pekan ini, FM-PPM dan beberapa kelompok masyarakat Kuala Kampar, bergerak bersama bersama keberadaan PT. TUM di Pulau Mendol atau dikenal juga dengan nama Pulau Penyalai. sambutan, tanah pulau tersebut terdiri dari kubah gambut dan tidak layak dijadikan kawasan perkebunan kelapa sawit.  


Kepada BPN Wilayah Riau, FM-PPM meminta agar HGU PT. TUM dicabut karena dilupakan tidak memiliki AMDAL dan IUP-B. Tak kurang Ketua DPRD Pelalawan Baharuddin, Ketua Umum DPH LAMR Pelalawan Datuk Seri Tengku Zulmizan Assegaf, dan Bupati Pelalawan Zukri, turut mendukung hal tersebut.


Sebenarnya, jelas Aznur, berharap tak ingin berpolemik. Tetapi karena banyaknya informasi tak benar yang menyudutkan PT. TUM, bahkan sudah ada pernyataan resmi dari lembaga pemerintah yang menginginkan agar HGU mereka segera dicabut dari Pulau Mendol, ia merasa perlu beberapa hal.


“Salah kami dimana? Persoalan ada yang setuju atau tidak kami menanam sawit di sana, itu hal biasa. Semua bisa dimainkan. Tapi kalau menuduh kami tak punya izin, kami perambah lahan, biadab dan harus segera mengangkat kaki dari sana, itu tak benar,” kata Aznur tegas.


Menurut mantan Anggota DPRD Riau ini, untuk memperoleh HGU tersebut, proses yang dilalui panjang. Tidak serta merta ada. Perlu waktu lama. Dimulai pada tahun 1995 dengan dukungan masyarakat setempat, rekomendasi camat, dan persetujuan Pencadangan Lahan oleh Gubernur Riau Soeripto.


Selanjutnya, jelas Aznur, pada tahun 2011 keluar Izin Lokasi dari Bupati Pelalawan. Dilanjutkan Izin IUP-B No: Kpts.522.12/DISHUTBUN/2013/644 tanggal 17 Oktober 2013 yang ditandatangani Bupati Haris.


Tidak hanya sampai di situ. Demi kepastian hukum ke depan dan menunjukkan keseriusan, kata Aznur, segeralah mengurus HGU BPN. Dan itu perlu proses lima tahun baru keluar. Tepatnya pada tahun 2018 dengan Cakupan Desa Teluk, Teluk Bakau dan Desa Teluk Beringin, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan.


“Perlu waktu 23 tahun, mulai 1995 sampai 2018, barulah HGU Itu keluar. Jadi tak mungkin kami main-main. Selama proses perizinan, kami juga selalu melakukan komunikasi dengan masyarakat dengan program kemitraan yang ditetapkan oleh Dinas Kehutanan Pelalawan,” ungkap Aznur.

ide mengapa baru tahun 2022 ini lahan yang dikerjakan, Aznur mengakui kesalahan tersebut. Tapi hal itu lebih disebabkan masalah teknis dan kondisi saat itu yang memang belum mendukung untuk mereka bekerja.


Secara teknis, setelah HGU terbit, perusahaan harus mendata ulang luas kawasan yang diizinkan. Dari IUP-B yang dikeluarkan Pemkab Pelalawan seluas 6.550 ha, pengurangan dalam HGU, menjadi 6.050 ha atau berkurang 500 hektar. 


“Kami juga harus melakukan penelitian dari sisi mana memulai pekerjaan, membangun jalan masuk untuk mobilisasi alat berat dan material lainnya. Semua harus dilakukan secara cermat karena ini adalah proyek besar yang membutuhkan modal besar. Sekali salah memulai, fatal akibatnya,” jelasnya.


Kondisi itu diperparah dengan pandemi Covid-19 yang membuat seluruh aktifitas berhenti. “Jadi tak ada niat untuk membatalkan tarkan lahan tersebut,” ujarnya.


Sampai akhirnya awal 2022 lalu, BPN Wilayah Riau menyurati pihak PT. TUM. Sesuai kewenangannya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, melalui Panitia C, BPN Riau mengundang perusahaan untuk dimintai keterangan tentang tidak adanya kemajuan di lahan tersebut.


Sidang Panitia C Evaluasi Tanah Terlantar Objek HGU No 00146 dan 00147 atas nama PT. Trisetia Usaha Mandiri, dipimpin langsung Ketua Panitia C yang juga Kepala Kantor Wilayah BPN Riau, M. Syahrir, A.Ptnh., SH, MM. Berlangsung di Kantor Wilayah BPN Riau pada 03 Maret 2022. Dihadiri juga utusan dari Pemkab Pelalawan.


Dalam Sidang Panitia C tersebut, ungkap Aznur, diambil keputusan bahwa PT. TUM diberi waktu 60 (hari) untuk memberi kesempatan, manfaat, dan/atau memelihara pengetahuan yang dimiliki atau dikuasai sesuai PP No 20 Tahun 2021.


Mematuhi kesepakatan itu, menurut Aznur, mulai bekerja dengan memasukkan alat berat. dimulai dengan membangun jalan masuk dan pengelolaan lahan.


“Di saat kami sedang bekerja, pertengahan Juni lalu ada kelompok masyarakat yang demo dan menyandera alat berat yang sedang bekerja,” ungkap pengusaha asal Rokan Hilir ini.


Seperti diketahui, demo dan mengetahui keberadaan PT. TUM di Pulau Mendul ini terus berlanjut dan didukung FM-PPM yang bergerak aktif meminta dukungan seluruh pemangku kepentingan di Pelalawan. Dukungan tersebut semakin menguat hingga Ketua DPRD, LAMR dan Bupati Pelalawan.


Menghadapi permintaan ini, Aznur hanya bisa pasrah. Tapi ia tetap maju, siap menghadapi resiko apapun. Senin, 8 Agustus 2022, belajarlah menghadapi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Pelalawan.


Dalam RDP itu, lanjutnya, pihak baru tahu bahwa Pemkab Pelalawan sudah merupakan IUP-B PT. TUM pada tahun 2020 lalu. Untuk itulah mereka datang ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Pelalawan guna memastikan hal tersebut.


“Saat itu juga baru kami tahu bahwa memang ada surat pencabutan IUP-B. Sekaligus kami terima Surat Peringatan Pertama, Kedua, Ketiga dan Surat Keputusan Pencabutan IUP-B yang ditandatangani Bupati Pelalawan Haris,” jelasnya.


Menurut pengakuan Aznur, selama ini tidak pernah gagal menerima surat peringatan dan pencabutan itu. Urutan tanggalnya adalah SP pertama tanggal 16 Agustus 2019, SP kedua 16 Desember 2019, dan SP ketiga 13 April 2020. Sedangkan surat pencabutan IUP-B terbit bersamaan pada tanggal yang sama dengan SP ketiga. 


“Silakan analisa sendiri. Sampai Senin, 8 Agustus 2022 lalu, kami tidak pernah menerima satu lembarpun surat dari Pemkab Pelalawan, baik itu surat peringatan maupun mengenai pencabutan IUP-B,” tegas Aznur.


Pada saat pihak PT. TUM sedang dimintai keterangan di DPRD Pelalawan, tim dari Polres Pelalawan yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Guntur Muhammad Toriq, gerak cepat dengan turun langsung ke Pulau Mendol menggunakan helikopter. Pihak kepolisian memasang police line di areal yang tengah dikerjakan PT. TUM.


Dari kronologis kejadian di atas, kata Aznur lagi, melanjutkan melanjutkan melanjutkan pembangunan kebun kelapa sawit di Pulau Mendol. Itu sudah merupakan janji perusahaan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat tempatan.


Menurutnya, tidak semua masyarakat yang menolak program pembangunan itu. Masih banyak yang mendukung perusahaan. Itu dibuktikan dengan adanya dukungan dari Forum Pendukung Investasi Penyalai (FPIP). Ketua FPIP Jefriyanto, kepada media beberapa waktu lalu, menyatakan pernyataan Ketua DPRD Pelalawan, LAMR dan Bupati Pelalawan yang serta mendukung pencabutan izin HGU PT. TUM.


Pihaknya agar minta Pemkab, DPRD Pelalawan dan instansi terkait tidak membuat keputusan sepihak tanpa ada hasil riset, penelitian dan analisis yang jelas.


“Kami berharap masalah ini bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat. Itu kami buktikan dengan tidak melakukan perlawanan. Semoga saja semua bisa selesai dengan baik-baik,” harap salah seorang pengusaha sukses Riau ini dimulai. (*)


Editor: M Ikhwan