Breaking News: Pagi Ini, Habib Rizieq Shihab Bebas
Cari Berita

Advertisement

Breaking News: Pagi Ini, Habib Rizieq Shihab Bebas

Rabu, 20 Juli 2022


Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Rabu (20/7/2022). int


JAKARTA, PARASRIAU.COM - Mantan Imam Besar Imam Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) hari ini, Rabu (20/7/2022) pagi dibebaskan bersyarat seusai menjalani masa hukumannya sejak Desember 2020.


Habib Rizieq Shihab diketahui selama ini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri. Sebagai informasi, Habib Rizieq Shihab ditahan terkait dua kasus.



Kasus pertama, Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dalam siaran berita bohong dan timbulkan keonaran terkait kasus-kasus tes usap RS Ummi.


Dalam kasus ini, Rizieq pelanggaran melanggar primer, Pasal 14 Ayat (1) Subsider Pasal 14 Ayat (2) Lebih Subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.



Kasus kedua, Habib Rizieq Shihab divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.


Hakim menilai Rizieq melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. (trbn/pr2)


Editor: M Ikhwan