SIAK, PARASRIAU.COM - Sebagai langkah dan upaya untuk penekanan dan risiko penularan virus Corona di tingkat perusahaan, Pemerintah Kabupaten Siak meminta kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya untuk membentuk Tim Satuan Petugas Covid-19 dan protokol kesehatan.
"Untuk perusahaan tetap boleh beroperasi dengan syarat melaksanakan prokes yang ketat. Perusahaan harus membuat satgas Covid-19 dan satgas prokes di masing-masing perusahaannya supaya memastikan seluruh karyawannya benar-benar menerapkan prokes," tegas Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Siak, Budhi Yuwono, Selasa (10/8/2021).
Imbauan tersebut dilakukan karena Pemkab Siak telah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dimulai dari tanggal 10-23 Agustus mendatang. Diterapkannya PPKM level 4 itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 31 tahun 2021 tentang PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua yang masuk kategori zona merah.
Lanjut Budhi, tiap perusahaan diminta untuk memfasilitasi karyawannya dalam menjalani pemeriksaan, baik berupa rapid test atau swab. Cara ini mempermudah pelaksanaan tracing atau penelusuran lanjutan sehingga penularan Covid-19 di wilayah kerjanya dapat segera dicegah.
Pembatasan kegiatan juga berlaku pada kantor-kantor dinas di lingkungan Pemkab Siak. Budhi mengatakan work from home (WFH) dilakukan 100 persen bagi ASN dan honorer yang tidak memiliki jabatan. "Tapi kalau pejabat eselon II, III dan IV masih masuk kantor, dan pelaksanaan prokes juga diperketat," katanya.
Dalam Pelaksanaan PPKM level 4 ini, Pemkab Siak lebih membatasi kegiatan di masyarakat dalam kota selain di pintu-pintu masuk wilayah Kabupaten Siak. ***