Revisi Perda Nomor 5, PKL Tak Boleh Berjualan di Trotoar
Cari Berita

Advertisement

Revisi Perda Nomor 5, PKL Tak Boleh Berjualan di Trotoar

Selasa, 06 Juli 2021

Pedagang berjualan di trotoar dilarang. (foto/int)  


PEKANBARU (HR)-Panitia Khusus (Pansus) Peraturan Daerah (Perda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru saat melakukan revisi Perda Nomor 5 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.


Ada beberapa hal yang diubah dalam Perda tersebut, diantaranya ketegasan penindakan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar.


Harapannya agar ketika revisi sudah diparipurnakan dapat dijalankan dan ditegakkan untuk dapat menciptakan ketentraman bagi masyarakat Pekanbaru sendiri.


Ketua Pansus Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Robin Eduar menegaskan, dari Perda yang direvisi itu menegaskan, melarangan PKL berjualan di trotoar jalan. "Revisi ini akan lebih tegas, baik penindakan oleh OPD terkait (Satpol PP), maupun sanksinya," kata Robin, Selasa (5/7).


Dijelaskan politisi PDIP ini, sebenarnya di Perda sebelumnya, Perda Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum itu, sudah dibunyikan tentang larangan PKL jualan di trotoar. Tapi pengawasan dan penindakannya lemah.


Trotoar yang dimaksudkan dalam larangan itu adalah seluruh trotoar yang ada di Pekanbaru. Tidak hanya yang di jalan protokol Jenderal Sudirman. Tapi semua ruas jalan yang ada trotoarnya.


"Kita yakin akan bisa memahami soal ini. Maka dihimbau imbau kepada pedagang untuk tidak berdagang di trotoar. Jangan sampai ditindak, baru mentaati aturan," kata Robin lagi.


Ditegaskan Robin, supaya Satpol PP Pekanbaru dapat menjalankan fungsinya dengan baik sebagai penegak Perda. Namun dimulai dengan melakukan sosialisasi. "Jalankan fungsi Satpol PP itu secara terus menerus, jangan pandang bulu dalam melakukan penertiban," tuturnya. ***