Pertama di Indonesia, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Sahkan Perda Pesantren
Cari Berita

Advertisement

Pertama di Indonesia, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Sahkan Perda Pesantren

Rabu, 03 Februari 2021


BANDUNG, PARASRIAU.COM - Pemprov dan DPRD Jawa Barat (Jabar), Senin (1/2) kemarin sudah resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pesantren dalam rapat paripurna. Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, perda ini merupakan yang pertama di Indonesia.


"Dari sisi keberpihakan kita kepada pesantren, ya Jabar adalah provinsi pertama yang memiliki peraturan daerah untuk pesantren, sehingga tidak boleh ada anak-anak di Jabar yang memilih sekolah di pesantren tidak mendapatkan dukungan dari negara," kata Ridwan Kamil di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung.


Pria yang akrab siapa Kang Emil mengatakan selama ini dukungan negara hanya terbatas pada sekolah formal atau sekolah agama yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). "Tapi kalau dia pesantren tradisional tidak masuk dalam dukungan formal," ujarnya.


Menurutnya, dengan adanya perda ini ribuan pesantren di Jabar yang menjadi ciri sosio kultural daerah bisa mendapatkan dukungan. "Bisa didukung, dibantu sehingga Jabar bisa juara lahir batin tanpa diskriminasi," katanya.


Menurutnya, pengesahan perda pesantren ini penuh dengan perjuangan, dan tak lepas dari sisi historis keluarga Kang Emil yang juga pengelola pesantren. "Kakek saya mengelola pesantren, saya mengelola pesantren, jadi sedikit emosional. Jadi di era kami dukungan ini bisa terealisasi," jelasnya seperti dilansir detik.com.


Berdasarkan Raperda yang diunduh dari laman DPRD Jabar, pesantren harus memenuhi unsur kiai, santri yang bermukim di pesantren, pondok atau asrama, masjid atau musala dan kajian kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin.


Dalam perda itu disebutkan, gubernur menyelenggarakan pembinaan dan pemberdayaan pesantren, salah satunya peningkatan kemandirian ekonomi pesantren dan perekonomian masyarakat di lingkungan pesantren.


Selain Perda Pesantren, Pemprov dan DPRD Jabar juga mengesahkan Perda Perlindungan terhadap pekerja migran, perda perlindungan anak dan perda telekomunikasi.


Sementara itu, Ketua Pansus VII Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren DPRD Jawa Barat Sidkon Djampi mengaku sangat bersyukur atas rampungnya penyusunan regulasi tersebut.


Dalam Rapat Paripurna tersebut, Sidkon Djampi melakukan sujud syukur di ruang rapat paripurna setelah Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini disahkan menjadi Perda oleh Pimpinan DPRD dan Gubernur Jawa Barat.


Sidkon berharap perda pesantren benar-benar menjadi perda yang monumental karena merupakan perda pertama di Indonesia, di mana Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan dukungan serta pengakuan penuh terhadap pesantren.


"Tim pansus sudah benar-benar melakukan kajian dan berkunjung langsung ke pesantren, mendengar masukan dan kritikan dari para masyaikh. Kami sudah on the spot dan mendengar masukan dari Mendagri," ujar Sidkon.


Ia menegaskan, Raperda tentang penyelenggaraan pesantren benar-benar komprehensif dalam penyusunan serta pembahasannya.


Permintaan masukan dari para masyaikh atau pimpinan pondok pesantren bukan hanya dilakukan di Jawa Barat, bahkan sampai ke Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Provinsi Nagroe Aceh Darussalam, untuk mendapatkan rumusan yang komprehensif.


"Ini juga sebagai kado istimewa untuk Harlah ke-95 Nahdlatul Ulama, khusus untuk Jawa Barat," kata Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.


Sidkon berjanji, selanjutnya sebagai anggota legislatif, ia beserta para anggota yang lain akan menjalankan tugas dan fungsinya terkait pengawasan serta penganggaran Perda Penyelenggaraan Pesantren itu setelah dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.


"Akan terus kita kawal agar manfaat dari perda ini dirasakan oleh pesantren dan masyarakat," tegasnya. pr2


Editor : M Ikhwan