Kadiskes Riau: Bagi yang Menolak Divaksin Bakal Kena Sanksi
Cari Berita

Advertisement

Kadiskes Riau: Bagi yang Menolak Divaksin Bakal Kena Sanksi

Sabtu, 20 Februari 2021

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Mimi Yuliani Nazir

PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Pemerintah Provinsi Riau akan melakukan vaksinasi tahap kedua bagi petugas publik dan lansia. Vaksin diperkirakan siap untuk didistribusikan pada awal Maret mendatang.


Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Mimi Yuliani Nazir mengatakan, vaksinasi bagi petugas publik dan lansia ditargetkan sebanyak 925.362 orang. 


Vaksinasi nantinya dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan, gedung pemerintah, hingga vaksinasi massal dengan mobil bergerak yang mendatangi pusat-pusat perbelanjaan. 


"Bagi pedagang didatangi langsung ke pasar-pasar atau mal untuk mempemudah mereka yang sedang berdagang. Dan seluruh pedagang pasar diharuskan menerima vaksinasi," ujar Mimi kepada wartawan, Jumat (20/2/2021).


Sedangkan vaksinasi bagi ASN atau aparat pemerintah seperti Polri dan TNI dilakukan di gedung institusi masing-masing. 


Mimi menegaskan, bagi masyarakat atau petugas publik yang menolak divaksin, akan diganjar sanksi administrasi sesauai ketentuan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020. Dalam aturan tersebut terdapat ancaman hukuman bagi yang menolak vaksin.


“Bagi masyarakat atau pekerja publik yang menolak vaksin dikenakan sanksi administrasi, seperti penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan ada juga denda,” ujar Mimi.


Kewenangan pemberian sanksi adminatrasi terhadap pekerja publik yang menolak vaksin akan dilakukan oleh kementerian, lembaga pemerintahan daerah, atau badan tempa mereka bekerja. (pr4)



Editor: Anto Chaniago