ASN Riau yang Nekat ke Luar Kota Selama Libur Imlek Bakal Disanksi
Cari Berita

Advertisement

ASN Riau yang Nekat ke Luar Kota Selama Libur Imlek Bakal Disanksi

Jumat, 12 Februari 2021

Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Provinsi Riau, Chairul Riski


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Pemerintah Provinsi Riau melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke luar kota selama masa libur Imlek 2572. Bagi ASN yang tidak mengindahkan larangan tersebut akan dikenakan sanksi disiplin.


Hal ini mengacu Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 4 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Daerah bagi ASN Selama Libur Tahun Baru Imlek.


Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Provinsi Riau, Chairul Riski mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan untuk mencegah dan mumutus rantai penyebaran Covid-19. Surat edaran tersebut berpedoman pada Keputusan Presiden nomor 11 tahun 2020 dan keputusan Presiden nomor 12 tahun 2020.


"Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN dan keluarganya. Apabila ASN yang dalam keadaan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya," kata Chairul Riski kepada wartawan, Kamis (11/2/2021).


Riski menerangkan, ASN yang dalam keadaan terpaksa ke luar daerah harus memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19. 


"Memeperhatikan peraturan atau kebijakan pemerintah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar masuk orang, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19 dan protokol kesehatna,” ujar dia.


Riski menegaskan, apabila ASN nekat melanggar peraturan tersebut, maka siap-siap akan kenakan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2020 tentang Disiplin ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajenen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (pr4)



Editor: Anto Chaniago