Politikus PDIP Ihsan Yunus Dipanggil KPK Terkait Korupsi Bansos
Cari Berita

Advertisement

Politikus PDIP Ihsan Yunus Dipanggil KPK Terkait Korupsi Bansos

Rabu, 27 Januari 2021



JAKARTA, PARASRIAU.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil politikus PDI Perjuangan Ihsan Yunus untuk diperiksa terkait kasus dugaan rasuah bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.


Ihsan yang merupakan mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Adi Wahyono.


"Ihsan Yunus diperiksa untuk tersangka AW [Adi Wahyono]," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri seperti dikutip CNN Indonesia, Rabu (27/1/2021).


Belum diketahui hal apa yang hendak didalami penyidik terhadap Ihsan. Hanya saja, dalam proses perkembangan penanganan perkara, penyidik sudah menggeledah rumah orang tua Ihsan yang berada di Jalan Raya Hankam, Nomor 72, Cipayung, Jakarta Timur.


Dari sana, penyidik mengamankan alat komunikasi dan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan perkara.


Selain itu, adik Ihsan yang bernama Muhammad Rakyan Ikram juga sudah diperiksa. Lembaga antirasuah menduga perusahaan Rakyan turut mendapat paket pekerjaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.


KPK juga menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi lainnya yakni eks ADC Menteri Sosial, Eko Budi Santoso, yang diperiksa untuk tersangka Adi Wahyono.


Kemudian Direktur PT Integra Padma Mandiri, Budi Pamungkas dan Direktur PT Mandala Hamonangan Sude, Rajif Bachtiar Amin.


Dua pihak swasta tersebut diperiksa untuk tersangka Juliari.


Dalam temuan awal KPK, Juliari diduga menerima fee Rp10 ribu dari setiap bansos. Total uang yang diterima mencapai Rp17 miliar dari dua paket pelaksanaan bantuan.


KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Empat lainnya adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta dua pihak swasta Ardian I M dan Harry Sidabuke.


Sebelumnya Ihsan merupakan salah satu anggota DPR dari fraksi PDIP yang terkena rotasi dari Wakil Ketua Komisi VIII menjadi anggota Komisi II. Ia dirotasi bersama sejumlah kader PDIP lainnya.


Rotasi ini disebut sebagai hal yang wajar demi mencari suasana baru. (pr4)