Gubernur Sumut Marah Ada Rumah Jagal Kucing di Medan
Cari Berita

Advertisement

Gubernur Sumut Marah Ada Rumah Jagal Kucing di Medan

Jumat, 29 Januari 2021

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi


MEDAN, PARASRIAU.COM - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi marah mengetahui ada rumah jagal kucing di Medan yang menjual daging kucing untuk konsumsi. Edy menegaskan kucing bukan untuk dikonsumsi.


"Pasti orang itu tak benar. Kucing bukan konsumsi orang! Kucing itu adalah binatang peliharaan," ucap Edy di Medan, Jumat (29/1/2021).


Edy mengaku dirinya merupakan pecinta kucing. Dia mengatakan mengonsumsi kucing sangat buruk jika dilihat dari segi etika.


"Untuk itu rakyatku, ya tak boleh itu. Sudah pasti tak boleh. Walaupun saya belum mengerti ini aturan hukumnya bagaimana. Tapi estetika, etika itu sangat buruk," kata Edy dilansir Detikcom.


Dia meminta tak ada lagi warga Sumut yang memakan daging kucing. Menurutnya, masih banyak yang bisa dimakan.


"Masih banyak yang bisa kita makan, yang lainnya," ujar Edy.


Sebelumnya, lokasi yang diduga sebagai rumah jagal kucing di Jalan Tangguk Bongkar VII, Medan Denai, bikin heboh warga. Keberadaan rumah jagal kucing ini mencuat usai seorang bernama Sonia membuat postingan soal penemuan karung berisi kucing yang telah dikuliti di akun Instagram-nya pada Rabu (27/1).


Dia mengunggah foto-foto potongan tubuh hingga kepala kucing yang sebagian telah dikuliti. Sonia menceritakan penemuan karung isi kucing yang dikuliti itu berawal saat dirinya mencari kucingnya, Tayo, yang sudah hilang selama 2 hari. Sonia menyebut orang yang diduga menangkap kucingnya itu disebut sudah sering mencuri kucing untuk dijual. Dia kemudian datang ke lokasi yang dimaksud dan menemukan potongan tubuh kucing dalam karung.


Warga setempat, Anggiat Sipahutar, mengatakan orang yang tinggal rumah itu sering memotong kucing. Anggiat menyebut kucing itu dipotong untuk dijual dagingnya.


"Untuk dijualnya, untuk dimakannya, untuk cari makannya," tuturnya.


Polisi pun sedang mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan pemilik rumah jagal, NS. Menurut polisi, NS bisa dijerat pasal pencurian dan penganiayaan hewan peliharaan. (detik)


Editor: Anto Chaniago