Soroti Transparansi KPU, Dheni Kurnia: Dulu, Pilkada Masa Panen Bagi Media
Cari Berita

Advertisement

Soroti Transparansi KPU, Dheni Kurnia: Dulu, Pilkada Masa Panen Bagi Media

Sabtu, 05 Desember 2020


PEKANBARU, PARASRIAU.COM -  Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau, H Dheni Kurnia menyoroti transparansi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu dan Pilkada. Kata Dheni, sebelum banyak aturan, Pemilu maupun Pilkada merupakan masa-masa panen bagi media massa.


Sorotan itu disampaikan Dheni Kurnia ketika menjadi narasumber live talkshow dengan tema Peran Media di Pilkada 2020 yang ditayangkan TVRI Stasiun Riau-Kepri, Jumat (4/12/2020) kemarin di Pekanbaru. Selain Ketua DKP PWI Riau, juga hadir sebagai narasumber Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau, H Asril Darma.


Pada dialog yang dipandu presenter TVRI, Elvi Rahmi, Ketua DKP PWI Riau awalnya memaparkan kondisi faktual media di Provinsi Riau saat ini. Baik itu media cetak, elektronik dan audiovisual. "Kondisi bisnis media saat ini tidak seperti dulu lagi. Saat ini memasuki masa-masa sulit. Ditambah lagi kondisi pandemi," kata Dheni Kurnia.


Di sisi lain, katanya, makin banyak orang yang mengaku wartawan dan makin juga media yang baru muncul, khususnya media online. "Media cetak  sekarang yang masih eksis di Riau sekitar 16 saja. Yang masih rutin terbit sekitar 6 sampai 7 media. Media online di Riau yang tergabung di Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) sekitar 100 media, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) ada 70-an dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) ada sekitar 40-an. Namun jumlah media online seluruhnya hanya Tuhan yang tahu saking banyaknya," kata pria yang sudah menggeluti dunia kewartawanan sekitar 30 tahun ini.


Sejatinya, kata Pemimpin Redaksi Harian Vokal dan Detil ini, menjadi wartawan dan membuat media itu tidak gampang. Wartawan itu harus mengikuti sertifikasi melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau Uji Kompetensi Jurnalistik (UKJ) yang dilakukan Lembaga/Organisasi yang diakui Dewan Pers. Itu pun ada tingkatannya yakni wartawan Muda, Madya dan Utama. Sedangkan media harus melalui proses verifikasi administrasi dan faktual oleh Dewan Pers. 


"Namun fakta di lapangan tidak begitu. Setiap waktu ada saja oknum- oknum yang tidak memenuhi syarat tersebut mengaku sebagai wartawan. Begitu juga media, terus bermunculan tanpa proses yang disebutkan tadi," kata Dheni yang sudah berstatus Wartawan Utama sejak tahun 2012 dan kini dipercaya sebagai Tim Penguji UKW. 


Berbicara mengenai peran media pada Pilkada Serentak 2020 ini, jelas Dheni, sangat banyak perannya. "Seperti menyampaikan tentang sosok calon-calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kemudian menyampaikan proses Pilkada itu sendiri. Selanjutnya mengawasi proses Pilkada. Bahkan media juga mengawasi penyelenggara Pilkada seperti KPU dan Bawaslu. Juga lembaga seperti KPID ini juga diawasi oleh media," jelas Dheni.


Dheni sedikit menyinggung soal tranparansi anggaran di KPU untuk penyelenggaraan Pilkada, khususnya untuk iklan kampanye. "Dulu itu sebelum banyak aturan, Pilkada dan Pemilu itu adalah saatnya panen bagi media. Sekarang tidak lagi karena calon tidak boleh membuat iklan kampanye sendiri di media. Hanya KPU yang memfasilitasi iklan kampanye di media. Masalahnya, KPU tidak transparan berapa anggaran mereka dan media mana saja yang mendapat kontrak iklan kampanye itu. Tidak jelas pembagiannya," kata Ketua PWI Provinsi Riau dua periode ini. 


Sementara itu, Komisioner KPID Provinsi Riau, Asril Darma, menjelaskan tiga peran strategis media penyiaran pada Pilkada Serentak. Yakni Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye. 


"Pemberitaan itu meliputi semua proses tahapan Pilkada sampai hari-H pencoblosan. Penyiaran ini mencakup semua rubrikasi terkait Pilkada termasuk monolog, dialog, talkshow dan yang paling ditunggu adalah Debat Publik. Kemudian iklan kampanye yang untuk Media Penyiaran hanya yang difasilitasi oleh KPU selama 14 hari sebelum masa tenang," katanya. 


Pada tiga peran media penyiaran itu, lanjut Asril, KPI diamanahkan untuk melakukan pengawasan. "Hal ini sesuai Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh KPU RI, Bawaslu RI, KPI Pusat dan Dewan Pers. Dimana KPI atau KPID mengawasi pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pilkada Serentak. Semangat dari pengawasan KPID adalah bagaimana media penyiaran harus adil dan berimbang serta tidak berpihak kepada calon tertentu. Dasarnya adalah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang ditetapkan KPI," katanya. 


Menjawab mengenai temuan atau laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Media Penyiaran pada Pilkada 2020 di Provinsi Riau, menurut Asril Darma, sudah ada yang dijatuhkan sanksi dan sedang dalam proses. 


"Satu radio di Kabupaten Bengkalis mendapat teguran tertulis karena memutar jingle kampanye salah satu paslon belum pada waktunya. Sedangkan yang dalam proses ada beberapa Lembaga Penyiaran televisi yang menjadi pelaksana Debat Publik Paslon Pilkada.  Dugaan pelanggarannya potensi tidak berimbang dan ada dugaan konten tayangan yang melanggar P3SPS," jelasnya. pr2