Pertamakali, KONI Disengketakan di Komisi Informasi Riau
Cari Berita

Advertisement

Pertamakali, KONI Disengketakan di Komisi Informasi Riau

Rabu, 30 Desember 2020


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Rokan Hulu menjalani sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi (KI) Riau, Rabu (30/12/2020) pagi. Ini merupakan kali pertama induk organisasi olahraga, yakni KONI disengketakan di KI.


Majelis Komisioner KI Riau yang diketuai Zufra Irwan didampingi Alnofrizal dan Hj Hasnah Gazali sebagai anggota, menghadirkan Ketua Umum KONI Rohul Khairul Fahmi MT dan Muhibban (sekum) sebagai termohon.


Sayangnya, pemohon dari Yayasan Bening Nusantara justru tidak hadir. Meski begitu persidangan perdana dengan agenda pemeriksaan legal standing para pihak yang bersengketa tetap berjalan. Sidang hanya berlangsung sekitar setengah jam dan kemudian ditunda. Sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan awal lanjutan akan digelar Januari 2021 nanti. 


Masuknya KONI Rohul dalam sengketa informasi publik di KI Riau, terkait dengan permohonan informasi yang diminta pemohon tentang SK pengurus Koni Rokan Hulu tahun 2016,2017,2018,2019 dan tahun 2020. Kemudian, besaran anggaran yang diperoleh KONI Rokan Hulu tahun 2016, 2017, 2018, 2019 dan tahun 2020 yang berasal dari APBD Rokan Hulu atau sumber lainnya.


Kemudian pemohon juga meminta informasi tentang laporan dan besaran realisasi dan/atau penggunaan anggaran (hasil audit) yang diperoleh KONI Rokan Hulu tahun 2016, 2017, 2018, 2019, dan tahun 2020 yang berasal dari APBD Rokan Hulu atau sumber lainnya secara terperinci.


Panitera Pengganti Didang Muhanna kepada media seusai sidang mengungkapkan, adapun yang menjadi dasar Permohonan Sengketa ini diajukan adalah Pasal 35 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Sebelumnya, pada tanggal 23 Oktober 2020 Pemohon mengajukan Surat Keberatan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)/Ketua KONI Rokan Hulu yang diterima atas nama Yana Meldasari, S.AK pada tanggal 26 Oktober 2020.


Selanjutnya, pada 14 Desember 2020 Pemohon mengajukan Permohonan Sengketa Informasi kepada Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau yang diterima Saipul Abdi, Bagian Penyelesaian Sengketa Informasi. Permohonan SIP itu diterima pada 16 Desember 2020.


Pemohon juga melampirkan dokumen di antaranya, fotokopi Identitas Diri; Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi; Surat Permohonan Informasi; Tanda terima Permohonan Informasi; Surat Keberatan; Tanda terima Surat Keberatan; AD/ART Yayasan serta SK Kemenkum HAM. (rls/pr2)