Sidang SIP Pelindo Dumai Ditunda, Lahan Ilegal dan BOS Dijadwal Ulang
Cari Berita

Advertisement

Sidang SIP Pelindo Dumai Ditunda, Lahan Ilegal dan BOS Dijadwal Ulang

Rabu, 30 September 2020


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Dua dari tiga sidang sengketa informasi publik (SIP) di Komisi Informasi Riau, Selasa (29/9/2020) batal digelar. Ketidaksiapan PPID Utama Pemprov Riau sebagai termohon terkait permintaan informasi tentang lahan ilegal dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) membuat sidang ajudikasi non-litigasi tersebut mesti dijadwal ulang. 


Satu-satunya sidang yang terlaksana pada hari ini di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Riau, Jalan Gajah Mada Pekanbaru, adalah terkait Pelindo I Dumai yang dimohonkan pemohon PT Media Pantau Jaya. Sidang yang diketuai Tatang Yudiansyah dengan anggota majelis Alnofrizal dan Jhony Setiawan Mundung itu kemudian ditunda setelah pemeriksaan awal terkait kedudukan hukum pemohon dan termohon. 


Dalam sidang perdana itu, pemohon Direktur PT Media Pantau Jaya Hendri D yang beralamat di Dumai diwakili Zainal Arifin dan Syahroni masing-masing Pemimpin Redaksi dan Wakil Pemimpin Redaksi PantauRiau.com. Sementara termohon PPID Utama Pelindo I Cabang Dumai diwakili Farid Chairawan, Manajer Umum Pelindo I Cabang Dumai dan Viona Sari Utama dari kantor pusat, Pelindo I Medan.


Setelah memberikan penjelasan para pihak serta memeriksa status hukum pemohon dan termohon, majelis komisioner yang diketuai Tatang Yudiansyah memutuskan sidang. 


"Apakah sidang berikutnya merupakan pemeriksaan awal lanjutan, mediasi atau putusan sela, itu tergantung dari hasil rapat majelis terhadap persidangan hari ini. Ketentuannya seperti itu dan para pihak nanti akan diketahui oleh panitera mendatang," kata Ketua Majelis Komisioner Tatang Yudiansyah sambil berbicara palu menutup sidang . 


Menurut pengamatan media serta fakta-fakta persidangan, kemungkinan majelis komisioner akan mengeluarkan putusan sela yang artinya sengketa informasi publik tersebut. 


Paling tidak, ada dua hal yang mendasari majelis dapat membuat keputusan sela. Pertama, termohon Pelindo Dumai adalah cabang dari Pelindo I yang berkedudukan di Medan, Sumut. Artinya, Pelindo Dumai adalah PPID Pembantu. Sedangkan PPID Utamanya ada di Pelindo I Medan. Dengan begitu, Komisi Informasi Riau tidak akan menyidangkan SIP tersebut.  


Kedua, berdasarkan fakta persidangan, permohonan informasi publik yang diajukan pemohon PT Media Pantau Jaya kepada Pelindo Dumai, sudah kadaluarsa. Sesuai ringkasan permohonan, pemohon mengajukan tertanggal 24 Juni 2020, sementara jawaban dari PPID Pelindo Dumai tanggal 23 Juli 2020. Semestinya sesuai ketentuan harus ditanggapi paling lambat 14 hari kerja. Sementara pada tanggal 20 Juli 2020, pemohon mengajukan surat setuju kepada PPID Pelindo I Cabang Dumai karena permohonan informasinya tidak ditanggapi. 


Seperti diberitakan sebelumnya, PT Media Pantau Jaya mengajukan sengketa informasi publik ke KI Riau terkait permintaan informasi tentang duplikat (kopian) naskah perikatan kerjasama antara PT Pelindo I (Persero) Cabang kota Dumai dengan BUMD PT Pelabuhan Dumai berseri tahun 2015 tentang kerja sama pengelolaan penumpang di terminal penumpang PT. Pelindo I (persero) cabang Dumai.


Selain itu pemohon dari PT Media Pantau Jaya juga memohonkan informasi tentang realisasi penerimaan dan pembayaran / setoran bagi hasil yang dimaksud, dikutip tahun 2015 sampai 2019.


Lahan Ilegal dan Dana BOS


Sementara itu dua sidang lainnya yang dijadwal ulang karena termohon yakni atasan PPID Utama Pemprov 

belum menetapkan tim kuasanya. Kedua SIP dengan pemohon yang sama, yakni Arizal, dan termohon juga Atasan PPID Utama Pemprov Riau, terkait dengan lahan ilegal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 


Untuk sidang SIP pertama, pemohon Arizal mengajukan lima informasi terkait: 1. Berapa jumlah Korporasi yang disegel Tim Terpadu Pemberantasan Kebun / Lahan ilegal / DLHK; 2. Apa nama Korporasi yang lahannya disegel Tim Terpadu Pemberantasan Kebun ilegal / DLHK dan berapa jumlah luas lahan Korporasi setiap yang disegel, dan titik koordinat lahan Korporasi yang disegel tersebut.


Ketiga, Berapa anggaran yang dibutuhkan Tim Terpadu Pemberantasan Kebun / Lahan ilegal dalam setiap kali dalam penindakan lahan Korporasi ilegal tersebut; 4. Apakah Satgas Pemberantasan Kebun / Lahan ilegal secara ilegal pada Tahun 2020.


Kelima, Adakah lahan yang disegel milik Pribadi? dan kalau ada berapa luas lahan milik setiap Pribadi yang disegel dan siapa pemiliknya.


Dalam SIP kedua, ada empat informasi yang dimintakan pemohon Arizal,  yakni: pertama, atas laporan siapa inspektorat turun ke lokasi SMUN 1 Siak Hulu Kabupaten Kampar yang diduga adanya penggelapan dana BOS.


Kedua, Apa hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Riau dalam memeriksaaan penggelapan dana BOS tahun 2017. Ketiga, apa alasan inspektorat Provinsi Riau tidak berkenan menindak lanjuti laporan secara pribadi. Keempat, apa alasan Inspektorat Provinsi Riau tidak memberikan hasil pemeriksaan kepada yang melapor. pr2