Pulihkan Ekonomi Nasional, Pemerintah Alokasikan Dana Rp 2,59 Triliun untuk Pesantren
Cari Berita

Advertisement

Pulihkan Ekonomi Nasional, Pemerintah Alokasikan Dana Rp 2,59 Triliun untuk Pesantren

Jumat, 17 Juli 2020


JAKARTA, PARASRIAU.COM - Sebagai langkah untuk merealisasikan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp2,59 triliun bagi pesantren untuk menghadapi dampak pandemi COVID-19.

Demikian disampaikan Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Keuangan, Purwanto dalam konferensi persnya, Kamis (16/7).

Dia menjelaskan, pemanfaatan anggaran tersebut akan dibedakan terhadap pesantren yang telah kembali beroperasi dan yang masih belum.

Bagi pesantren yang telah kembali beroperasi mendapatkan anggaran dari pos dana bantuan operasional pendidikan dengan total Rp2,38 triliun. Dana tersebut hanya diberikan sekali dan dibagi tergantung dari banyaknya santri di pesantren tersebut.

"Kalau yang bantuan operasional ini diberikan lebih ke pesantren yang sudah buka, mulai aktif," katanya.

Adapun pemanfaatan dana itu akan dikhususkan untuk kebutuhan menjalankan protokol kesehatan, seperti masker, sabun, hand sanitizer, thermal scanner, penyemprotan desinfektan, alat kebersihan, mobile westafel, air bersih, listrik dan keamanan.

Sementara itu, bagi pesantren yang belum beroperasi dan masih melaksanakan program belajar mengajar secara daring atau online, dana bantuan akan dialokasikan dari anggaran bantuan pembelajaran daring sebesar Rp15 juta selama tiga bulan.

Dana itu akan diperuntukan bagi dukungan pembelajaran daring seperti paket data internet, kabel, mic, clip on mic, lampu dan kebutuhan lain yang berkaitan dengan hal tersebut. Setiap bulannya pesantren tersebut akan mendapat dana Rp5 juta.

"Ini jumlahnya berbeda-beda, hanya untuk pesantren yang belum aktif kembali. Kementerian Agama akan lihat mana-mana pesantren yang perlu dibantu daringnya," tutur Purwanto seperti dilansir vivanews.com.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan, saat ini besaran anggaran tersebut telah menjadi Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) di direktoratnya. Waktu pembagian dana bantuan itu belum dapat di informasikannya secara jelas. pr2