DJP Siapkan Sanksi Hingga Pemecatan untuk Pegawai Pajak yang Kena OTT KPK
Cari Berita

Advertisement

DJP Siapkan Sanksi Hingga Pemecatan untuk Pegawai Pajak yang Kena OTT KPK

Sabtu, 10 Januari 2026

DJP Siapkan Sanksi Hingga Pemecatan untuk Pegawai Pajak yang Kena OTT KPK


JAKARTA, PARASRIAU.COM - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mendukung Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) terhadap pegawai pajak di wilayah Jakarta Utara, Sabtu (10/1/2016). 


Pihak Direktorat Jenderal Pajak menegaskan akan menindak tegas pegawainya yang terbukti melanggar sesuai ketentuan yang berlaku.


Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rosmauli mengatakan, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan KPK dan saat ini masih berjalan. 


DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.


Terkait penegakan disiplin internal, Rosmauli menegaskan komitmen DJP terhadap integritas dan akuntabilitas aparatur. Pegawai yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.


”Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu seperti dilansir kompas.id.


Selain itu, lanjut Rosmauli, DJP menyatakan siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk dalam penyediaan data dan informasi yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan. 


DJP juga mengimbau semua pegawai untuk menjaga integritas, mematuhi kode etik serta menjauhi segala bentuk gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.


Hari ini, OTT KPK menangkap delapan orang di wilayah Jakarta. OTT melibatkan pegawai pajak yang bertugas di Kantor Pajak Jakarta Utara dan diduga berkaitan dengan praktik pengurangan kewajiban pajak.


Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya OTT KPK tersebut. ”Benar, pegawai pajak kantor Jakarta Utara,” kata Fitroh saat dikonfirmasi, Sabtu.


Ia belum merinci konstruksi perkara secara lengkap. Namun, ia memastikan penindakan terkait dugaan pengurangan kewajiban pajak.


Selain menangkap delapan orang, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim KPK juga menyita barang bukti berupa uang. Semua pihak yang ditangkap kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.


Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengungkapkan identitas, peran tiap-tiap pihak, ataupun nilai uang yang disita.


Dugaan korupsi pajak itu terjadi di tengah penerimaan pajak tahun 2025 yang tidak mencapai target APBN. Kemenkeu mencatat realisasi penerimaan pajak sepanjang 2025 hanya Rp 1.917,6 triliun atau 87,6 persen dari target APBN 2025 yang sebesar Rp 2.189,3 triliun.


OTT KPK itu menambah panjang daftar penindakan di sektor perpajakan dalam satu dekade terakhir. Sejumlah perkara sebelumnya menunjukkan praktik korupsi di lingkungan pajak kerap berkaitan dengan pengurangan kewajiban pajak, gratifikasi, ataupun penyalahgunaan kewenangan.


Sebelumnya, pada Oktober 2025, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan mengungkap adanya operasi tangkap tangan internal terhadap dua pegawai DJP yang diduga menerima suap dari wajib pajak. Kasus tersebut menjadi bagian dari pengawasan internal yang berujung pada pemecatan puluhan pegawai pajak karena pelanggaran integritas.


Pada 2023, KPK menahan Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat pajak yang pernah menjabat Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Rafael didakwa menerima gratifikasi lebih dari Rp 16 miliar serta dijerat tindak pidana pencucian uang.


Adapun pada Februari 2019, KPK menetapkan Muhammad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, sebagai tersangka dugaan gratifikasi senilai sekitar Rp 21,5 miliar. Haniv kemudian divonis 8 tahun penjara.


Sementara itu, pada November 2017, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Yaya Purnomo, mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP. Yaya ditangkap terkait suap pengurusan restitusi pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia senilai Rp 570 juta dan divonis 4 tahun penjara.(*/prc)