
INDRAGIRI HILIR, PARASRIAU.COM - Para penambang pasir di Desa Pekantua, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengungkapkan rasa syukur mereka atas keberadaan PT Batigo Tirta Buana yang telah membawa perubahan positif bagi sektor pertambangan pasir.
Dengan kepemilikan izin yang lengkap dan sesuai regulasi, PT Batigo Tirta Buana memastikan bahwa aktivitas penambangan berlangsung secara legal dan berkelanjutan. Hal ini memberikan ketenangan bagi para pekerja yang sebelumnya menghadapi ketidakpastian hukum terkait operasional tambang.
Selain itu, PT Batigo Tirta Buana juga berkomitmen untuk menjaga keseimbangan wilayah perairan yang menjadi titik lokasi penambangan pasir di sungai Indragiri.
Kendati demikian, baru ini PT Batigo Tirta Buana yang hadir atas permintaan masyarakat Desa Pekantua ini diterpa isu miring soal melakukan pungutan liar senilai Rp 22.000 per kubik pasir terhadap para penambang pasir di Desa Pekan Tua.
Sontak saja hal tersebut langsung dibantah oleh pemilik perusahaan dan para penambang pasir yang telah menjadi mitra kerja PT Batigo Tirta Buana.
Menurut Direkrut PT Batigo Tirta Buana, Rommy mengatakan bahwa biaya yang dikeluarkan oleh para penambang pasir di zona penambangan merupakan biaya yang didalamnya terdapat retribusi daerah dan pajak yang wajib disetorkan ke daerah.
"Setiap biaya yang dikeluarkan oleh para penambang pasir tercatat secara administrasi dan berkwitansi, tujuannya sebagai bahan laporan perusahaan untuk menyetorkan pajak dan retribusi daerah. Biaya Rp 22.000 itu juga atas kesepakatan para penambang pasir saat menggelar musyawarah bersama pihak perusahaan beberapa waktu lalu," ungkap Rommy.
"Jadi yang mengatakan hal itu pungutan liar secara tegas kami membantah. Itu merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan tidak terkonfirmasi," tambahnya.
Selain itu, Rommy juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta dan memaksakan kepada para penambang pasir untuk membayar biaya tersebut kepada perusahaan, meskipun pasir tersebut diambil dari titik lokasi tambang perusahaan.
"Ini semua atas permintaan masyarakat agar para penambang bisa bernaung di bawah perusahaan kami dengan melakukan penambangan yang legal dan sesuai aturan yang berlaku," tutupnya.
Hal itu juga dibenarkan oleh para penambang pasir di Desa Pekantua yang telah menjadi mitra PT Batigo Tirta Buana.
"Kami heran saja ada yang menyebarkan isu soal pungutan liar terhadap PT Batigo Tirta Buana. Sementara hadirnya perusahaan ini telah menyelamatkan kami dari hilangnya mata pencaharian dan membuat penambangan yang kami lakukan berlangsung secara legal," tutur beberapa penambang pasir Desa Pekantua saat di jumpai awak media, Sabtu (7/6/2025).
"Sekarang kami bisa bekerja dengan lebih tenang tanpa khawatir akan masalah izin. Kehadiran perusahaan ini membantu menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan tertib," tambanya.
Sebelumnya kabar miring tersebut juga telah dimuat oleh media pakarnewsriau.com yang berjudul "Lapor Pak Kapolda!!! Diduga Pungli PT.Batigo Tirta Buana Ke penambang pasir lokal".
Bahkan dalam pemberitaan yang tanpa ada keterangan oleh pihak perusahaan tersebut terdapat stetmen kepala Desa Pekantua yang menyebutkan telah menyampaikan isu pungli oleh PT Batigo Tirta Buana kepada Wakil Bupati Kabupaten Inhil.
"Memang kami mendengar isu tersebut bahkan kami sudah menyampaikan ke ibu wakil bupati dan ini bukan kewenangan kabupeten tapi tetap kita pertanyakan ke pemerintah provinsi," ungkap Nety selaku kades Pekan Tua di ruangan kerjanya seperti dilansir pakarnenewsriau.
Atas pernyataan itu, Kepala Desa Pekantua, Nety mengaku stetmen yang telah dimuat tersebut adalah suatu kekeliruan. Menurutnya informasi yang disampaikan kepada Wakil Bupati Inhil itu bukanlah soal pungutan liar, melainkan soal pengurusan izin tambang untuk para penambang pasir lokal di Desa Pekan Tua.
"Itu kekeliruan dalam penulisan. Saya sudah minta kepada media bersangkutan untuk tidak dimuat dulu stetmen saya terkait isu dugaan pungutan liar oleh PT Batigo Tirta Buana, karena saya harus mencari informasi yang valid," tutur Kades saat pertemuan dengan pihak perusahaan, Sabtu (7/6/2025).
Terakhir, dari penjelasan yang disampaikan oleh pihak perusahaan kepada Kepala Desa Pekan Tua dan dihadiri oleh beberapa para penambang pasir tempatan, Nety memberikan apresiasi atas langkah PT Batigo Tirta Buana yang telah menaungi warganya (penambang pasir) dalam menjalankan penambangan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Untuk diketahui, dari informasi yang dihimpun awak media, terdapat 2 perusahaan penambang pasir yang memiliki titik lokasi penambangan di Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas, diantaranya Cv Mekar Indah Abadi dan PT Batigo Tirta Buana.***