Masa Kampanye Dimulai, KPU tak Benarkan Pemberian Uang
Cari Berita

Advertisement

Masa Kampanye Dimulai, KPU tak Benarkan Pemberian Uang

Selasa, 01 Oktober 2024

Masa Kampanye Dimulai, KPU tak Benarkan Pemberian Uang


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau mengimbau kepada seluruh pasangan calon kepala daerah mulai dari calon Gubernur dan wakil, bupati dan wakil serta Walikota dan wakil agar tidak memberikan nilai uang kepada masyarakat untuk mendapatkan suara. 


Tetapi akan lebih baik bisa dikonversikan kedalam bentuk sovenir, tentunya disesuaikan dan tidak lebih dari Rp100 ribu. 


Demikian disampaikan oleh Kepala KPU Riau, Rusidi Rusdan saat ekspos tahapan kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 yang diselenggarakan di Premier Hotel, Senin (30/9). 


Dikatakannya, sosialisasi tahapan kampanye yang mulai pada 25 September - 23 November 2024 sangat penting, terutama bagi Tiga pasangan calon dan masyarakat agar pelaksanaan Kampanye Pemilu Tahun 2024 berlangsung lancar, aman dan kondusif.


Metode kampanye dilakukan seperti biasa, yakni tatap muka, pertemuan terbuka dan debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga dan sebagainnya. 


Dalam berkampanye, KPU tidak mentolerir paslon kepala daerah berkampanye dengan money politik. Ketentuan ini sesuai dengan PKPU Nomor 13 tahun 2024.


Mengenai pelaksanaan kampanye ini yang sudah memasuki hari ke enam, secara umum dinilai KPU berjalan aman dan damai serta kondusif.


Begitupula, ditambahkannya KPU Riau Ingatkan Lembaga Survei Patuhi Aturan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022. Sebab, untuk mendapatkan legitimasi dalam melaksanakan kegiatan survei atau jajak pendapat dan hasilnya itu, lembaga tersebut harus mendaftar ke KPU.


"Sampai saat ini belum ada satu lembaga survei atau jajak pendapatpun yang mendaftar ke KPU. Mestinya mendaftar karena dasar inilah legitimasi dalam melaksanakan kegiatan survei dan jajak pendapat memenuhi ketentuan," jelas Rusidi.


"Kalau ada lembaga survei atau jajak pendapat merilis hasil survei, pihak KPU Riau tidak  bertanggung jawab atas hasil itu," ungkapnya. 


Ia tidak menampik ada berseliweran di WhatsApp rilis-rilis hasil survei paslon peserta Pilkada. Yang terpenting sekali tentunya lembaga survei ini juga independen.


Sementara itu, anggota KPID Provinsi Riau, Warsito sebagai nara sumber menyampaikan tentang peran KPI dalam masa kampanye pemilihan kepala daerah. (ayu)