Kompolnas dan Ketua KI Pusat Sepakat Dorong Kepolisian Kelola Informasi di PPID
JAKARTA, PARASRIAU.COM - Ketua Komisi Informasi Pusat, Dr Donny Yoesgiantoro, MM, MPA dan Anggota Kompolnas RI, Muhammad Dawam SHi, MH bersepekat untuk bersama-sama mendorong jajaran kepolisian di seluruh Indonesia agar dapat mengelola informasi di lembaga-lembaga perspektif undang-undang tersebut TIDUR.
“Yang kita maksudkan perspektif UU KIP adalah, yang paling utama adalah kewajiban badan publik membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Lanjutan ya itu membentuk struktur PPID dan menjalankan fungsi PPID dengan baik,” kata Ketua KI Pusat Donny Yoegiantoro di Jakarta, Selasa (14/5).
Pada diskusi bertajuk Penguatan PPID dan proses Monev Komisi Informasi terhadap badan publik bersama Ketua KI Riau, H Zufra Irwan SE MM dan Waka KI Riau, H Junaidi Skom M.Ikom dan anggota Kompolnas M Dawam, secara substansi KIP di kepolisian sudah berjalan dengan baik, khususnya di Mabes Polri.
“Sebaiknya juga menular sampai ke tingkat paling bawah, misalnya Polsek-Polsek,” ujar Donny.
Dijelaskan Ketua KI Pusat, ketika struktur PPID sudah terbentuk, tinggal lagi bagaimana badan publik menyusun data dan daftar informasi publik sesuai semangat UU KIP. “Artinya PPID lah yang mengelola seluruh informasi, termasuk informasi yang berlaku,” katanya.
Untuk lebih mempercepat terwujudnya tatakelola informasi dengan dasar tugas-tugas di PPID di jajaran kepolisian, anggota Kompolnas M Dawam berharap salah satu langkah yang harus segera dikongkritkan adalah terwujudnya sebuah MOU antara Komisi Informasi dengan Mabes Polri.
Nantinya komisioner KI sampai tingkat provinsi, kabupaten dan kota juga dapat aktif bersama-sama memberikan sosialisasi, jika perlu bimbingan teknis terhadap petugas PPID di jajaran kepolisian.Harapannya adalah, agar kedepan tatakelola informasi publik di kepolisian bisa lebih baik. Tranparansi dan akuntabilitas di segala hal aspeknya bisa diwujudkan,” kata M Dawam yang juga Dewan Pertimbangan SMSI Pusat itu. (*/pr2)