BPK Riau Badan Publik yang Pertama Serahkan Laporan PPID ke KI Riau
Cari Berita

Advertisement

BPK Riau Badan Publik yang Pertama Serahkan Laporan PPID ke KI Riau

Selasa, 30 Januari 2024

BPK Riau Badan Publik yang Pertama Serahkan Laporan PPID ke KI Riau


PEKANBARU,PARASRIAU.COM  - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Daerah Riau, Selasa (30/1) 2024 menyampaikan Laporan Tahunan Tatakelola Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPK Riau. BPK Riau menjadi Badan Publik yang pertama menyerahkan laporan tahunan ke KI Riau.


Laporan Tahun 2023 dan semester PPID BPK tersebut diserahkan langsung di ruangan rapat kantor Komisi Informasi Provinsi Riau oleh PPID BPK Riau, Reto Adtya dan Putri Adiyani kepada Ketua KI Riau H Zufra Irwan SE, MM yang didampingi Wakil Ketua KI, H Junaidi Mkom, H Asril Dharma M.Kom dan Sekretaris KI, Devi Rizaldi STP.


Usai menerima laporan tahunan dari PPID BPK Riau tersebut, Ketua KI Riau, H Zufra Irwan mengatakan, BPK Riau menjadi Badan Publik vertikal yang pertama kali menyampaikan laporan tahunan ke KI Riau.


“Atas nama lembaga dan Komisioner KI Riau kami menyampaikan apresiasi yang tinggi. Ini memang sangat sejajar dengan nilai monev kepatuhan badan publik terhadap UU 28 tahun 2014, terbukti BPK memiliki nilai di atas 95 dan menjadi BP informatif,” ujar Zufra Irwan.


Dijelaskan Zufra, seluruh BP memang diperintahkan Undang-undang untuk menyerahkan Laporan Tahunan terkair Tatakelola Informasi Publiknya ke Komisi Informasi sesuai tingkatan dari pusat sampai daerah.


“Secara eksplisit ini diatur pada pasal 5 ayat (2) huruf h Perki 1 Tahun 2021 tentang SLIP (Standar Layanan Informasi Puplik),” tutupnya. Secara eksplisit ini diatur pada pasal 5 ayat (2) huruf h Perki 1 Tahun 2021 tentang SLIP (Standar Layanan Informasi Puplik),” tutupnya. (*/pr2)