Pertama di Riau, Diskominfotik Provinsi Luncurkan Aplikasi PPID Terintegrasi Secara Digital
Cari Berita

Advertisement

Pertama di Riau, Diskominfotik Provinsi Luncurkan Aplikasi PPID Terintegrasi Secara Digital

Selasa, 05 Desember 2023

Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Riau, Erisman Yahya saat memaparkan peluncuran aplikasi PPID. 


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, pagi ini Selasa (5/12/2023) meluncurkan aplikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang sudah terintegrasi secara digital.


Terobsan aplikasi PPID yang terintegrasi secara digital yang dibuat pertama kali di Riau ini sebagai upaya untuk meningkatkan indeks Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Provinsi Riau.



Hadir pada acara itu, Asisten I Setdaprov Riau, Masrul Kasmy, Direktur Rumah Sakit Jiwa. (RSJ) Tampan, Sri Sadono Mulyanto, Kepala Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, Zufra Irwan, Pengurus Forum Wartawan KI Riau, HM Ikhwan, Perwakilan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Taufik.


Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Riau, Erisman Yahya menuturkan, dengan dilakukannya pengembangan aplikasi PPID, maka akan menghadirkan pelayanan yang lebih sederhana dan tidak berbelit. Hal itu karena seluruh proses pelayanannya sudah dalam bentuk digital, sehingga membuat prosesnya lebih mudah dan cepat.


"Aplikasi ini membuat seluruh prosedurnya dapat dilakukan oleh aplikasi. Mulai dari mencari daftar informasi publik (DIP) hingga mengajukan permohonan informasi. Dan masyarakat tinggal menunggu jawaban melalui aplikasi PPID," paparnya saat launching aplikasi PPID di Kantor Diskominfotik Riau.



Erisman menambahkan, ke depan diperlukan sosialisasi agar masyarakat lebih familiar terhadap aplikasi PPID yang baru ini. Dia juga berharap permohonan informasi yang disampaikan masyarakat dapat diselesaikan di PPID utama, sehingga tidak menjadi pelestarian informasi.


“Intinya adalah bahwa kita sudah membuat aplikasi yang serba digital dan memungkinkan masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi dari mana saja,” jelasnya.


Meski banyak masyarakat yang mengajukan permohonan informasi, harapannya, semuanya bisa diselesaikan hingga ke PPID utama dan tidak sampai jadi sengekta informasi yang harus disampaikan di Komisi Informasi.


Selain aplikasi tersebut, juga melakukan rekonstruksi ruangan PPID. Sehingga terbangunnya ruangan PPID yang representatif. Serta melakukan penguatan SDM PPID agar lebih pro aktif dalam memfasilitasi, mengkoordinasi dan mengedukasi.


“Terkait dengan rekonstruksi ruangan PPID, tentunya untuk menciptakan kawasan yang lebih nyaman dan kondusif, sehingga dapat memberikan pelayanan yang maksimal,” ungkapnya.


Kemudian, memasukkan juga aktif melakukan penyusunan DIP. Saat ini kurang lebih terdapat 30 badan publik yang sudah melakukan penyusunan DIP.


Jika masing-masing badan publik menyusun DIP, maka akan memudahkan masyarakat mengetahui segala informasi dari berbagai badan publik. Sehingga masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan informasi lagi, karena sudah mendapatkan informasi yang lengkap.


“Ini tentu saja menjadi kabar baik bagi kita, karena sebelumnya sangat sulit untuk menyusun DIP. Maka telah terjadi kemajuan yang baik dan kedepannya kita diharapkan memenuhi salah satu kebutuhan masyarakat terhadap informasi, khususnya di lingkungan Provinsi Riau,” terangnya.


Lebih lanjut disampaikan, Pemprov Riau sedang melakukan penyusunan rancangan Perda tentang tata kelola keterbukaan informasi. Di mama yang menjadi perhatian dalam perda tersebut yakni pasal 40 tentang sanksi bagi OPD yang tidak patuh terhadap keterbukaan informasi.


“Mulai UUD, Permendagri, sampai Pergub tidak ada satupun yang mengatur tentang sanksi. Sehingga kalau ada badan publik yang cuek saja dalam mematuhinya terhadap informasi publik, tidak ada sanksi yang akan mendisiplinkan badan publik tersebut,” ujarnya.


“Hal tersebut barangkali yang akan kita rumuskan kedepan bersama DPRD Riau bagaimana seminimalnya ada sanksi administratif, sehingga akan memaksa seluruh badan publik agar patuh terhadap keterbukaan informasi publik,” tandasnya. 


Sementara itu, Asisten I Setdaprov Riau, Masrul Kasmy dalam sambutannya mengapresiasi peluncuran website PPID yang baru yang terintegrasi secara digital ini.


"Ini terobosan baru, bahkan yang pertama di Riau. Semoga aplikasi PPID yang terintegrasi secara digital ini bisa membantu masyarakat luas untuk mendapatkan informasi di seluruh PPID di Riau. Dan ini juga untuk kemajuan Provinsi Riau ke depan. Untuk itu, pagi ini saya resmikan peluncuran aplikasi PPID, semoga bisa lebih bermanfaat bagi seluruh masyarakat Riau," harapnya.


Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, Zufra Irwan menambahkan, sesuai undang-undang KIP bahwa masyarakat luas berhak mendapatkan informasi publik di seluruh jajaran OPD.


“Dengan diluncurkannya aplikasi PPID yang terintegrasi secara digital ini, diharapkan dapat membantu masyarakat luas untuk memperoleh informasi publik terutama di jajaran OPD yang ada. Sehingga mampu meminimalisir sengketa publik antara pemohon informasi yang selama ini kerap terabaikan oleh PPID yang ada,” tutupnya. (pr2)