Cegah Penawaran Investasi Bodong, Satgas PAKI Riau Gelar Focus Group Discussion
Cari Berita

Advertisement

Cegah Penawaran Investasi Bodong, Satgas PAKI Riau Gelar Focus Group Discussion

Kamis, 09 November 2023

Cegah Penawaran Investasi Bodong, Satgas PAKI Riau Gelar Focus Group Discussion


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Guna mencegah berkembangnya penawaran investasi ilegal di wilayah Provinsi Riau, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) Provinsi Riau, Gelar Focus Group Discussion, Kamis (9/11/2023) di Kantor OJK Provinsi Riau. 


Acara ini akan diselenggarakan oleh Anggota Satgas PAKI Provinsi Riau. Diantaranya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Riau, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Riau serta beberapa instansi di Provinsi Riau.


Kepala OJK Provinsi Riau (Plt.), Endang Nuryadin pada Berbagai pembukaan kegiatan menyatakan, FGD ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama antara berbagai pihak terkait dalam upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di Provinsi Riau. 


Dalam acara ini, akan dibahas berbagai strategi dan langkah-langkah konkret dalam menangani permasalahan aktivitas keuangan ilegal serta upaya-upaya pencegahan yang dapat dilakukan secara bersama-sama.


Ditambahkan Endang Nuryadin, OJK mengambil peran yang sangat penting dalam menjamin keamanan dan kelangsungan sektor jasa keuangan di Indonesia. 


“Kami berkomitmen untuk melindungi investor, mengawasi praktik bisnis yang ilegal dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang investasi yang aman dan terpercaya,” ujarnya.


Sebagai bentuk konkrit amanah perlindungan konsumen, selanjutnya, OJK dengan didukung beberapa Intitusi/Lembaga membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) yang sebelumnya bernama Satgas Waspada Investasi (SWI).


Tercatat untuk tahun 2023 ini, katanya, sejak awal Januari 2023 hingga 27 Oktober Satgas telah menghentikan 1.484 entitas keuangan ilegal. Dari jumlah entitas keuangan ilegal tersebut, 18 entitas di antaranya adalah investasi ilegal, sementara 1.466 lainnya merupakan pinjaman online ilegal.


Adapun nilai kerugian masyarakat selama periode 2017-2023, dampak aktivitas keuangan ilegal mencapai Rp139,03 triliun, yang terdiri dari Koperasi Simpan Pinjam ilegal, pinjol ilegal, hingga investasi ilegal, serta gadai ilegal.


Endang Nuryadin berharap, kegiatan ini juga akan menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk menyebarkan informasi, pengalaman, dan praktik terbaik dalam upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.


Diharapkan melalui FGD ini, akan tercipta sinergi yang lebih baik antara berbagai pihak terkait sehingga upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dapat lebih efektif dan terkoordinasi dengan baik. (*/pr2)