KPK Periksa Bos Travel TM dan Cegah para Tersangka Kasus Bupati Meranti ke Luar Negeri
Cari Berita

Advertisement

KPK Periksa Bos Travel TM dan Cegah para Tersangka Kasus Bupati Meranti ke Luar Negeri

Kamis, 04 Mei 2023

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri 


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memanggil dan memeriksa pemilik travel umrah PT Tanur Muthmainnah, Muhammad Reza Pahlevi, Kamis (4/5/2023) terkait kasus dugaan korupsi dan suap yang melibatkan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil.


Selain Reza Pahlevi, penyidik KPK juga memanggil Heny Fitriani yang merupakan komisaris di perusahaan umrah tersebut yang juga bertugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).


Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka M Adil. "Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali Fikri.


Sebelumnya, KPK sudah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Muhammad Reza Fahlevi, Heny Fitriani Maria Giptia dan Dent Surya A. R. ke luar negeri.


Keempat orang itu mulai dilarang bepergian ke luar negeri terhitung sejak 27 April 2023 hingga enam bulan ke depan. Pencegahan dilakukan untuk keperluan penyidikan perkara korupsi Muhammad Adil dan dua tersangka lain.


KPK juga menetapkan tiga tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Meranti pada Kamis (6/4/2023) malam. Selain M Adil, status tersangka juga disematkan pada Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih dan Pemeriksa Muda BPK perwakilan Riau M Fahmi Aressa.


M Adil terjerat tiga kasus sekaligus yakni dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), gratifikasi atau penerimaan fee jasa umrah dan suap auditor BPK Riau.


Ali menambahkan, M Adil diduga memerintahkan para kepala SKPD untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU). "Masing-masing SKPD kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA. Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5 persen sampai 10 persen untuk setiap SKPD," jelas Ali.


Selanjutnya, setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai disetorkan kepada Fitria Nengsih yang menjabat Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, sekaligua orang kepercayaan M Adil.


"Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA diantaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau ditahun 2024," ungkap Ali seperti dilansir cakaplah.com.


M Adil juga menerima gratifikasi sebesar Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak di bidang travel perjalanan umrah pada Desember 2022. Uang itu diterima M Adil melalui Fitria Nengsih yang juga menjabat Kepala Cabang PT TM untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.


Sementara di kasus suap, M Adil berupaya agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2022 mendapatkan predikat baik, sehingga nantinya memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian. "MA bersama-sama FN memberikan uang sekitar Rp1,1 miliar pada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau," tutup Ali. (pr2)