Dugaan Korupsi Pengadaan Jaringan Internet, JPU Jebloskan Oknum Dosen UIN Suska ke Rutan Pekanbaru
Cari Berita

Advertisement

Dugaan Korupsi Pengadaan Jaringan Internet, JPU Jebloskan Oknum Dosen UIN Suska ke Rutan Pekanbaru

Kamis, 11 Mei 2023

Dugaan Korupsi Pengadaan Jaringan Internet, JPU Jebloskan Oknum Dosen UIN Suska ke Rutan Pekanbaru.


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Tersangka dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020 dan 2021 di lingkungan kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau yang juga mantan Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data, Benny Sukma Negara diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (11/5/2023). Setelah selesai pemeriksaan administrasi, yang bersangkutan langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.


"Hari ini, tim penyidik Bidang Pidana Tindak Pidana Khusus telah melimpahkan tersangka BSM dan barang bukti (tahap II) ke penuntut umum," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya, Kamis siang. "Telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Asep.


Asep menyebut, Benny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 12 huruf i Undang-undang (UU) Nomor RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana.


Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin. Dia telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dinyatakan terbukti bersalah.


"Perkara ini merupakan splitan atau berkas dilakukan secara terpisah dengan terpidana berinisial AM yang sudah punya kekuatan hukum tetap. Jadi pasal sangkakan di-juncto-kan dengan Pasal 54, artinya bersama-sama," jelas Asep.


Dengan telah dilakukan tahap II, JPU akan mempersiapkan surat dakwaan. Dalam waktu dekat, Benny akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. "JPU disiapkan 3 orang untuk menangani masalah ini, yakni JPU di Pidsus dan Intel untuk persidangan," tutur Asep seperti dilansir cakaplah.com.


Untuk informasi, Benny dikabarkan pernah mengalami gangguan kejiwaan dan harus menjalani observasi di RSJ Tampan hingga menyebabkan proses penyidikan terhadapnya terlambat.


Benny baru bisa diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (11/1/2023). Selanjutnya, jaksa penyidik melimpahkan berkas perkara ke jaksa peneliti untuk ditelaah kelengkapan syarat formil dan materilnya. Berkas dinyatakan lengkap atau P-21.


Di perkara ini, hakim telah menghukum Akhmad Mujahidin selaku mantan Rektor UIN Suska Riau dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan,

denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan badan. Denda itu sudah dibayarkan oleh terpidana.


Di persidangan, JPU menyebut tindakan korupsi dilakukan Akhmad Mujahidin selaku Rektor UIN Suska Riau 2018-2022 berkerja sama dengan Benny Sukma Negara. Sekitar 2019 sampai 2020, Akhmad Mujahidin melakukan kolusi dan ikut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan internet.


Pengadaan jaringan internet untuk menunjang proses belajar di UIN Suska diajukan oleh Benny selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau, dengan anggara dana Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.


Adapun sumber dana ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Bahwa Rencana Umum Pengadaan (RUP) kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.


Dalam pelaksanannya, Akhmad Mujahidin seolah-olah menjadi PPK pengadaan layanan internet. Hal itu dilakukan terdakwa selaku KPA UIN Suska Riau berdasarkan Surat Keputusan RNomor 001/R/2020 tentang Penetapan Penanggungjawab Pengelola Keuangan di Lingkungan UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020.


Padahal Akhmad Mujahidin telah menunjuk PPK Rupiah Murni untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau Tahun 2020. Namun terdakwa mengambil semua tanggung jawan PPK.


Pada saat dilakukan perbuatan, seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya, yaitu dengan cara Akhmad Mujahidin

yang menandatangani Kontrak Berlangganan (Subscription Contract) Nomor : K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tanggal 02 Januari 2020.

Di kontrak itu, mencantumkan kontak person atas nama Benny Sukma Negara dengan maksud agar PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. WITEL RIDAR unikasi Indonesia, Tbk. berkomunikasi dengan Benny Sukma Negara bukan dengan PPK.


Setelah 12 bulan, tidak semua layanan atau prestasi sebagaimana tertuang dalam kontrak berlangganan dilaksanakan atau terealisasi setiap bulannya. Padahal seluruh anggaran telah dicairkan. (*)