INDRAGIRI HILIR, PARASRIAU.COM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir (Kejari Inhil) menerima limpahan perkara atas pelanggaran Undang-Undang Perdagangan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau, Senin (20/3/2023).
Perkara ini merupakan hasil pengungkapan Polda Riau pada 18 Januari 2023 lalu di Jalan Sederhana Gang H. Nawawi Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil.
Dalam perkara itu, selain Barang Bukti (BB) sebanyak 300 bal bekas sepatu, satu orang warga Tembilahan yang menjadi dugaan juga ikut diserahkan ke Kejari Inhil.
Kajari Inhil, Nova Puspitasari melalui Kasi Pidum Kejari Inhil, Muhammad Ihsan saat diwawancarai awak media menyampaikan bahwa perkara tersebut merupakan perkara sebelumnya yang telah dilakukan penyidikan oleh Polda Riau dan diserahkan ke Kejati Riau lalu diserahkan ke Kajari Inhil.
“Karena locus dan tempusnya ada di wilayah Kejari Inhil (Tembilahan-red), maka untuk penanganan perkaranya juga harus disidangkan di wilayah Tembilahan,” ungkapnya.
"Barang bukti sebanyak 300 bal atau karung bekas sepatu dan satu orang tersangka merupakan warga Tembilahan," tambah Kasi Pidum Kejari Inhil.
Tak hanya itu, M Ihsan juga menyampaikan bahwa barang bukti berupa bekas sepatu yang tersusun didalam karung putih tersebut berasal dari Batam-Kepri lalu di kirim ke Pekanbaru, setelah itu masuk ke Tembilahan.
"Sejauh ini, dari informan tersangka mengaku baru pertama kali ini melakukan hal tersebut. Tapi kami belum tahu fakta persidangan seperti apa nantinya," kata M Ihsan saat ditanyai awak media berapa kali tindakan melakukan tindakan ilegal tersebut.
Terakhir Kasi Pidum Kejari Inhil menyampaikan bahwa nilai dari BB berupa 300 bal sepatu tersebut saat ini belum tergambar secara pasti. Akan tetapi dari informasi bahwa tersangka membeli barang tersebut senilai Rp 1.500.000 per bola atau karung.
"Untuk menunjukkan belum tergambar, akan tetapi dia (terangka, red) membeli dari batam dan dibawa ke Pekanbaru. Dalam satu bal atau karungnya nilainya sekitar satu juta lima ratus ribu," tutup Kasi Pidum Kajari Inhil, M Ihsan. pr7
Editor: M Ikhwan