Resmi Dibuka, Ini Syarat-Syarat Pencalonan Menjadi Anggota Dewan Pendidikan Riau
Cari Berita

Advertisement

Resmi Dibuka, Ini Syarat-Syarat Pencalonan Menjadi Anggota Dewan Pendidikan Riau

Jumat, 11 Maret 2022

 

Ketua Panitia Pemilihan DPP Riau Prof Dr Mahdum MPd

PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Panitia penyelenggara Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Provinsi (DPP) Riau sejak Jumat (11/3) secara resmi telah membuka pendaftaran pemilihan anggota DPP Riau periode 2022-2027, panitia menerima pendaftaran hingga Sabtu 19 Maret 2022 mendatang.

Menurut Ketua Panitia Pemilihan DPP Riau Prof Dr Mahdum MPd, pelaksanaan penerimaan anggota DPP Riau ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pasal 192 s/d 194 tentang Dewan Pendidikan dan tata cara pemelihan Anggota Dewan Pendidikan Provinsi serta sesuai dengan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.: 132/II/2022 tentang Panitia Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau Masa Bakti 2022-2027, Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan Provinsi Riau akan melaksanakan Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau Masa Bakti 2022-2027.

Adapun persyaratan bagi mereka yang ingin menjadi anggota DPP Riau tersebut dijelaskan Mahdum adalah, Memiliki Integritas, Jiwa Sosial, Perhatian dan Peduli pada Pendidikan, Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Wilayah Provinsi Riau, Sehat Jasmani dan Rohani, Berusia 40 s/d 65 Tahun, Memiliki Tingkat Jenjang Pendidikan Minimal Sarjana (S1).

"Unsur Perwakilan dan/atau ketentuan ketentuan meliputi, Pakar Pendidikan, Penyelenggara Pendidikan, Pengusaha, Organisasi Profesi, Pendidikan berbasis kekhasan agama atau sosial-budaya, Pendidikan bertaraf Internasional, Pendidikan berbasis keunggulan lokal, Organisasi sosial kemasyarakatan," jelas Mahdum Jumat, 11 Maret 2022.

Lebih lanjut dikatakan Mahdum, syarat berikutnya adalah Tidak sedang dan/atau hukuman dalam tindak pidana korupsi, narkoba, atau pidana umum lainnya, Tidak sedang dalam status tersangka dalam tindak pidana korupsi, narkoba atau pidana umum lainnya.

Untuk tata cara pendaftaran, menurut Mahdum, peminat bisa membuat surat lamaran yang ditujukan kepada Gubernur Riau cq.  Panitia Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau Tahun 2022 dengan bermatrai 10.000,- serta dilengkapi persyaratan sebagai berikut: Rekomendasi/Surat Keterangan usulan sebagai utusan dari Organisasi Kependidikan atau Organisasi Profesi Lainya dan Organisasi Kepengurusan Tingkat Provinsi Riau (PP. No. 17 Tahun 2010 pasal 194 ayat 5 bahwa paling banyak 26 orang calon yang diajukan kepada Gubernur setelah mendapatkan penawaran dari Organisasi Profesi Pendidikan atau Organisasi Kemasyarakatan.

Keterangan , Surat Pernyataan tidak sebagai tersangka pidana korupsi, narkoba atau pidana umum lainnya yang ditandatangani di atas matrai 10.000," jelasnya.

Selanjutnya, kata Mahdum, Lamaran dan berkas kelengkapan dimasukkan ke dalam Amplop tertutup berwarna coklat/kuning yang disampaikan kepada Sekretariat Panitia Pemilihan pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau (Jl. Cut Nyak Dien No. 3 Pekanbaru) Ruangan sekretariat – Lantai II serta Nomor sekretariat yang dapat dihubungi 081371717002 (Zul Azhar) dan 085264643693 (Ketut Anugrah Yudha).  Masa pendaftaranya 11 hingga 19 Maret 2022, dan pengumuman dapat dilihat dan didownload di websitehttps://disdik.riau.go.id/home/getformpengumuman

"Adapun tata cara pemilihanya adalah, pertama, kelengkapan persyaratan menjadi penentu dalam seleksi administrasi. Kedua, hasil Rapat Panitia Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau Tahun 2022, menentukan paling banyak 26 orang calon untuk diajukan kepada Gubernur Riau untuk dipilih menjadi 13 orang. Karena itu , bagi yang berminat dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, silahkan mendaftar," kata (ayu)