Kasus Covid-19 Menurun, Ketua Bidang Fatwa MUI Serukan Saf Salat Berjamaah Dirapatkan
Cari Berita

Advertisement

Kasus Covid-19 Menurun, Ketua Bidang Fatwa MUI Serukan Saf Salat Berjamaah Dirapatkan

Rabu, 09 Maret 2022

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.


JAKARTA, PARASRIAU.COM - Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh meminta agar saf salat berjamaah kembali dirapatkan. Menurut Niam, merapatkan kembali saf salat berjemaah dilakukan karena tren kasus COVID-19 mulai menurun.


Niam di awal keterangannya menyinggung tentang Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022 tentang Aturan Kapasitas Penumpang Transportasi Umum. Seperti diketahui, merujuk SE Kemenhub 25/2022 itu tempat duduk penumpang di KRL sudah tidak lagi diberi jarak.


Setelah itu barulah Niam berbicara soal saf salat berjemaah. Dia menilai saf salat jemaah bisa kembali dirapatkan.


"Fatwa tentang kebolehan perenggangan saf ketika salat itu merupakan rukhshah atau dispensasi, karena ada udzur mencegah penularan wabah," kata Asrorun Niam Sholeh kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).


"Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang," imbuhnya.


Namun Niam mewanti-wanti satu hal. Dia mengimbau agar umat Islam di Indonesia tetap menjaga kesehatan.


"Dengan demikian, salat jemaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan saf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan," ucapnya seperti dilansir detik.com.


Lebih lanjut Niam melihat aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran juga bisa kembali dilaksanakan. Terlebih, sebut dia, tak lama lagi akan memasuki bulan Ramadhan.


"Sebentar lagi kita akan memasuki bulan Ramadhan. Untuk itu umat Islam perlu mempersiapkan diri lahir batin sebaik-baiknya. Ramadhan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial. Kita optimalkan syiar tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan," pungkasnya. pr2


Editor: M Ikhwan