Abrasi dan Hasil Nelayan di Rupat Turun, WALHI Riau Minta Kementerian ESDM Cabut IUP PT Logomas Utama
Cari Berita

Advertisement

Abrasi dan Hasil Nelayan di Rupat Turun, WALHI Riau Minta Kementerian ESDM Cabut IUP PT Logomas Utama

Selasa, 15 Februari 2022

Konferensi pers yang turut dihadiri WALHI Riau dan sejumlah media nasional dan daerah. ist


BENGKALIS, PARASRIAU.COM - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Riau meminta Kementerian ESDM mencabut IUP PT Logomas Utama di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.


Pasalnya, selama ini tambang pasir PT Logomas Utama menjadi penyebab turunnya hasil tangkap nelayan dan rusaknya pesisir Pulau Rupat karena abrasi akibat tambang tersebut.


Demikian ditegaskan WALHI Riau yang diwakili  Darwis Joon Viker selaku Dewan Daerah WALHI Riau saat menghadiri konferensi pers yang digelar 

di atas Kapal Pengawas Perikanan Republik Indonesia dalam perjalanan menuju perairan Pulau Rupat guna peninjauan kembali yang juga dihadiri berbagai media nasional dan daerah, Senin (14/2) dalam rilis yang diterima media ini.


Saat konferensi pers hadir pula Aliansi Tokoh Masyarakat Riau Peduli Pulau Rupat (ATMRPPR), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau, Komandan Pangkalan TNI AL Dumai, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) dan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL), WALHI Riau hadir dengan diwakili oleh Darwis Joon Viker selaku Dewan Daerah WALHI Riau.  


Dijelaskannya, langkah cepat yang dilakukan pemerintah, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menghentikan upaya penambangan oleh PT Logomas Utama ini patut diapresiasi. 


"Penghentian operasi pertambangan inilah yang ditunggu-tunggu oleh Rupat khususnya di Desa Suka Damai dan Desa Titi Akar. Karena selama ini tambang pasir PT Logomas Utama menjadi penyebab turunnya hasil tangkap nelayan dan rusaknya pesisir Pulau Rupat karena abrasi akibat tambang," kata Darwis. 


Pasca dilaporkan oleh masyarakat termasuk WALHI Riau, Pemerintah Daerah Provinsi Riau mulai memberikan perhatian pada masalah penambangan pasir laut di Pulau Rupat. 


Dirjen PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, mengakui bahwa kegiatan penambangan tersebut tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan diduga menimbulkan abrasi yang mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan juga kerusakan padang lamun. 


Timbulnya kerugian bagi masyarakat khususnya nelayan juga menjadi dasar bagi penilaian adanya tindakan ilegal dalam tambang pasir oleh PT Logomas Utama. 


“Terhadap temuan pelanggaran ini, kami akan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,'' kata Adin. 


Bagi WALHI Riau, penangkapan dan penghentian atas pertambangan pasir laut ini merupakan satu langkah cepat yang dilakukan oleh KKP. Kendati demikian, WALHI Riau masih menunggu Kementerian ESDM untuk segera merespon surat Gubernur Riau terkait permohonan pencabutan atau pemindahan perizinan tambang pasir PT Logomas Utama. 


Harapan WALHI Riau, agenda ini tidak hanya akan berhenti sampai di penangkapan para penambang yang disewa oleh PT Logomas Utama. amun merupakan awal bagi perjuangan panjang dalam menyelamatkan Pulau Rupat secara keseluruhan dari berbagai kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh korporasi industri ekstraktif. 


Perlu diketahui, selain adanya tambang pasir di perairannya, di daratan Pulau Rupat yang hanya 1500-an km2 itu juga telah dibebani oleh perizinan kebun kayu akasia dan sawit sebanyak 61,7 persen. 


"Karena berdampak buruk dan akan juga memperbesar ruang abrasi di pinggir-pinggir pantai. Dalam hal ini juga kita lihat bukan hanya di pesisir lautnya saja yang rusak. Sekarang ini yang kita lihat ekosistem daratnya sudah mulai rusak juga. Harapan kita daerah konservasi ini bersama-sama kita jaga dan tidak ada lagi penambangan lainnya," tutup Darwis dalam konferensi pers tersebut. (*)


Editor: M Ikhwan