Polsek Tualang Berhasil Gagalkan 1,1 Kg Sabu Siap Edar di Tualang
Cari Berita

Advertisement

Polsek Tualang Berhasil Gagalkan 1,1 Kg Sabu Siap Edar di Tualang

Senin, 27 Desember 2021



SIAK, PARASRIAU.COM - Polsek Tualang, Kabupaten Siak, Riau berhasil gagalkan peredaran nakoba jenis sabu-sabu seberat 1,1 kilogram yang akan diedarkan.


Seorang residivis berinisial RY (32 tahun) yang dulunya pernah dipenjara pada tahun 2015 dengan kasus tindak pidanan narkoba juga berhasil diamankan tim opsnal Polsek Tualang.


Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang sudah resah dengan adanya peredaran narkotika di kecamatan yang berjuluk Kota Industri Perawang itu.


Mendapati informasi itu, Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa SIK langsung mengerahkan anggota satreskrim Polsek Tualang yang dipimpin langsung IPDA Laurensius Nevin Indera Dewa untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku.


Dari hasil penyelidikan, tim mengamankan seorang pria yang disangkakan merupakan bandar dari informasi yang diperoleh dari masyarakat.


Alhasil, rumah tersangka digeledah dan ditemukan barang bukti sebanyak 11 paket sabu-sabu dengan ukuran besar.


"Pada Sabtu 18 Desember 2021, tim langsung melakukan under cover buy (penyamaran) dan melakukan penggeledahan. Alhamdulillah, tim berhasil menemukan 11 paket diduga sabu dengan berat 1,1 kilogram," terang Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadianto SIK MH bersama Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa SIK saat melakukan press release di halaman Mako Polres Siak, Senin (27/12).


Mantan Kasat Reskrim polres tanah Laut itu pun menjelaskan, tersangka yang berhasil diamankan tersebut merupakan residivis kasus narkoba yang mana pada tahun 2015 ditangkap dengan barang bukti lebih kurang 1 gram, dan bebas pada bulan Desember 2019.


"Tersangka ini pernah ditahan pada tahun 2015 lalu, ia merupakan kurir waktu itu, dan bebas pada akhir 2019. Seperti tidak ada efek jera, kali ini dia kembali beraksi dengan jumlah barang bukti yang sangat besar," ungkap AKP Alvin.


Sementara itu, Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadianto SIK MH yang di dampingi Waka Polres Siak Kompol Irnanda Oktora SIK MIK, Kasatnarkoba Polres Siak AKP Jailani mengatakan tersangka mengaku memperoleh sabu-sabu itu dari Lapas Bengkalis. Namun tersangka belum memberikan keterangan lengkap terkait siapa pemilik barang haram tersebut.


"Dari pengakuan tersangka ini, ia memperoleh sabu-sabu dari seseorang yang saat ini berada di Lapas Bengkalis. Namun hingga saat ini kami masih melakukan penyelidikan mendalam terkait hal ini," terang AKBP Gunar.


Lanjut Kapolres menyampaikan, sabu-sabu 1,1 kilogram itu dari pengakuan tersangka akan diedarkan untuk perayaan pergantian tahun di beberapa wilayah di kabupaten Siak.


"Pelaku ini mengaku akan mengedarkan barang-barang ini untuk perayaan tahun baru di kabupaten Siak. Sasarannya seperti Tualang, Siak, Lubuk dalam, Minas dan Kandis," sebutnya.


"Akibat perbuatannya, tersangka ini terjerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana hukuman mati, hukuman pidana kurungan penjara seumur hidup, atau hukuman pidanan kurungan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara," terangnya.


Dari pengungkapan tersebut, Pimpinan Kepolisian wilayah hukum Kabupaten Siak itu berpesan kepada masyarakat agar tidak canggung memberikan informasi apabila mengetahui adanya pelaku-pelaku tindak pidana narkoba ini. Identitas masyarakat yang memberikan informasi akan dirahasiakan.


"Mari bersama-sama kita berantas peredaran narkoba di Kabupaten Siak ini. Apabila masyarakat mengetahui informasi keberadaan para pelaku peredaran narkoba ini, jangan pernah takut untuk melaporkan ke pihak kepolisian terdekat. Bagi para pengguna narkoba segeralah berhenti, jika tidak kami yang akan hentikan," tegas Kapolres Siak. (*)


Editor: M Ikhwan