Satreskrim Polres Siak Berhasil Ungkap Pelaku Penipuan Ratusan Juta
Cari Berita

Advertisement

Satreskrim Polres Siak Berhasil Ungkap Pelaku Penipuan Ratusan Juta

Senin, 20 September 2021


SIAK, PARASRIAU.COM - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Satreskrim Polres) Siak tangkap 1 pelaku kasus penipuan di dunia maya yang meraup hingga ratusan juta. 


Demikian disampaikan Kepala Kepolisian Resort Siak, AKBP Gunar Rahadiyanto, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim  Siak, AKP Noak P. Aritonang S.I.K saat menggelar konferensi pers di teras loby kantor Polres Siak, Senin (20/9). 


Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto menjelaskan, pada bulan September 2020 pelapor YS (40) pertama kali berkenalan di Facebook dengan terlapor NR alias AR (43), kemudian mengirim pesan kepada pelapor dan kemudian meminta nomor whatsapp pelapor. Tdak lama kemudian ada yang menghubungi pelapor, tetapi nomor tersebut pelapor blokir dan ada juga yang menghubungi pelapor menggunakan nomor lain menggunakan aplikasi whatsapp dan mengaku sebagai Polisi yang berdinas di Polres Pelalawan yang bernama IPDA INDRA JAYA, SH menjabat sebagai Kanit II Narkoba. 


Setelah itu, pelapor dan terlapor sering berhubungan melalui aplikasi whatsapp. Setelah itu terlapor meminjam uang kepada pelapor untuk proyeknya di PT. RAPP dan untuk urusan pribadi dan terlapor berjanji akan mengembalikan uang tersebut secepatnya,


"Uang tersebut dipinjam oleh terlapor secara bertahap mulai dari September 2020 sampai bulan Juni 2021 dan seluruh uang yang dipinjam berjumlah lebih kurang Rp.382.250.000,- (tiga ratus delapan puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)," jelasnya Kapolres. 


Terlapor yang mengaku sebagai IPDA INDRA JAYA selalu menjanjikan uang dipinjam akan dikembalikan saat invoice proyek PT. RAPP cair dan akan menjual tanahnya. Akan tetapi hingga saat ini pelapor dan terlapor belum pernah bertemu karena hanya berkomunikasi melalui whatsapp.  


Lanjut AKBP Gunar menerangkan, pelaku memulai aksinya sudah sejak Oktober, korban merupakan warga Kerinci Kanan. Selain Korban YS ada lagi korban IR dengan kerugian Rp 80 juta, tetapi ditangani Polres Pelalawan karena TKP-nya di daerah Pelalawan," ungkapnya.


AKBP Gunar menerangkan, kronologis penangkapan tersangka berawal dari laporan kejadian tersebut, Kasat Reskrim Polres Siak AKP NOAK P. ARITONANG,S.I.K memerintahkan Kanit III IPDA NOBER M.J SINAGA,S.H untuk melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku. Selanjutnya Kanit III IPDA NOBER M.J SINAGA,S.H beserta anggota dan dibackup team opsnal melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku. Pada hari Kamis 9 September 2021 sekira pukul 12.30 Wib team mendapatkan informasi bahwa yang diduga pelaku berada di Desa Lalang Kabung Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan dan sekira pukul 13.00 Wib team berhasil mengamankan diduga pelaku di rumah kontrakan yang terletak di Desa Lalang Kabung Kecamatan Pelalawan. Selain mengamankan diduga pelaku, team berhasil mengamankan diduga barang bukti berupa :


- 1 (satu) unit hp merk vision 1 pro warna biru.

- 1 (satu) unit hp merk nokia 105 warna biru.

- 1 (satu) buah kartu atm BRI a.n. Terlapor

- 1 (satu) buah jam tangan swiss army warna silver.

- 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI a.n.Terlapor

- Uang sebanyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah.)

- 1 (satu) buah baju berkerah lengan pendek warna hijau gelap.

- 1 (satu) buah baju berkerah lengan pendek merk TP1979 warna hijau corak putih hitam.

- 1 (satu) buah baju berkerah lengan pendek warna kuning corak putih.

- 1 (satu) buah baju berkerah lengan pendek warna abu-abu corak biru dongker.


"Tersangka kita jerat dengan Pasal 378 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 4 (Empat) tahun penjara dengan bunyi barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan," tutup Kapolres Siak. pr6


Editor: M Ikhwan