Soal Dugaan Mengcovidkan Pasien, Komisi II Panggil Klinik Sari Husada
Cari Berita

Advertisement

Soal Dugaan Mengcovidkan Pasien, Komisi II Panggil Klinik Sari Husada

Senin, 16 Agustus 2021

 

Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru H Fathullah SH MH

PEKANBARU, PARASRIAU.COM -Klinik Sari Husada dipanggil oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Pekanbaru pada Senin (16/8).

Pemanggilan Klinik Sari Husada ini berdasarkan adanya laporan masyarakat yang diterima oleh Komisi II DPRD terkait adanya kesalahan dari kinerja klinik yang berlokasi di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh.

Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru H Fathullah SH MH mengatakan pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang awalnya meminta surat pengantar untuk berobat di RS Awal Bros untuk berobat. Namun, Klinik Sari Husada membuat surat rujukan pasien tersebut positif Covid-19.

Padahal, surat rujukan positif Covid-19 itu dikeluarkan tanpa adanya melalui pemeriksaan tes PCR oleh Klinik Sari Husada.

"Ada pasien yang mau periksa di RS Awal Bros, ternyata di RS Awal Bros meminta surat pengantar dari Klinik Sari Husada. Disana dibikinnya dalam surat itu positif Covid-19. Jadi makanya masyarakat ini tidak terima, sedangkan dia itu bukan corona, baru mau diperiksa. Kok berani Klinik ini mengatakan Covid-19. Itu yang kita sesalkan," terang Fathullah.

Atas persoalan ini, Fathullah meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru untuk segera memanggil dan menindaklanjuti Klinik Sari Husada tersebut.

"Ini sangat menyalahi aturan, dibikinnya didalam surat itu corona virus. Dan ternyata polisi ini sudah mengawasi orang yang dikatakan positif corona. Tapi, ternyata setelah diperiksa di RS Awal Bros hasilnya negatif. Jadi keluarga pasien itu merasa trauma karena telah diawasi oleh polisi," singkatnya.

Sementara itu, Klinik Sari Husada melalui Kuasa Hukum, Mulyadi, menyampaikan bahwa surat rujukan yang dikeluarkan oleh kliennya telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Prosedur yang dikeluarkan oleh dokter sudah sesuai SOP. Pasien yang datang berobat meminta untuk rujukan ke Rumah Sakit. Namun, dokter tidak bisa asal mengeluarkan rujukan kalau tidak ada hasil diagnosanya," jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan dokter, Kata Mulyadi, pasien dan keluarganya tersebut diketahui ada kontak erat dengan istrinya yang sedang diisolasi karena terpapar Covid-19. Kemudian, berdasarkan pemeriksaan dokter, salah satu dari anggota keluarga tersebut juga didiagnosa kehilangan indra penciuman.

"Jadi keterangan yang dikeluarkan dokter itu adalah terduga Covid-19. Bukan positif, tapi keterangannya terduga," ujarnya.

Mulyadi juga membantah bahwa pihak Klinik Sari Husada telah mengcovidkan pasien. Ia menyebut, persoalan ini hanya misskomunikasi yang terjadi antara dokter dengan pasien.

"Bukan positif covid-19, tapi keterangannya itu terduga. Sebenarnya itu suspek, tapi disurat itu (tertulis) coronavirus disease. Karena BPJS tidak mengcover Covid-19, jadi kita menyarankan kemarin ke Puskesmas," singkatnya.***