Jika Anda Bepergian Via Pelabuhan Sei Duku, Wajib Kantongi Sertifikat Vaksin
Cari Berita

Advertisement

Jika Anda Bepergian Via Pelabuhan Sei Duku, Wajib Kantongi Sertifikat Vaksin

Jumat, 16 Juli 2021


 

PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mewajibkan bagi seluruh calon penumpang yang akan melakukan perjalanan laut melalui Pelabuhan Sungai Duku, wajib menunjukkan sertifikat vaksin. 


"Itu harus ditunjukkan saat pembelian tiket, minimal bukti vaksin dosis tahap pertama," tegas Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas, Jumat (16/7/2021).


Dijelaskannya, kebijakan itu berlaku bagi calon penumpang yang akan masuk maupun ke luar Pekanbaru. Aturan itu merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Riau Nomor 180/HK/1784 tentang Perjalanan Orang Dalam Masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat.


"Aturan ini sebenarnya sudah lama kita tunggu-tunggu dan akhirnya keluar juga. Untuk itu, kita berterima kasih kepada Gubernur Riau yang telah menerbitkan surat edaran ini," jelasnya seperti dilansir cakaplah.com.


Pemko telah berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) terkait pemberlakuan kebijakan itu. "Bahkan kita juga sudah buat edaran bersama KSOP guna menindaklanjuti SE gubernur ini," ungkapnya.


Sedangkan untuk calon penumpang angkutan darat dan udara, wajib menunjukkan surat keterangan negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam. Atau, rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.


"Jadi Kalau untuk transportasi darat dan udara, itu bukti PCR atau swab antigen," jelasnya.


Ia juga menyebut sudah menyosialisasikan kepada seluruh pengelola angkutan agar bisa bekerjasama melaksanakan SE gubernur. "Kita juga sudah buatkan pengumuman di beberapa titik," tutupnya. pr2


Editor: M Ikhwan