Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
JAKARTA, PARASRIAU.COM - Dewan Pers menggelar diskusi bertajuk “Membaca Kasus Magdalene.id dari Kacamata Pers” di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). Kegiatan ini menjadi forum strategi untuk membahas dinamika kebebasan pers dan penanganan pemecahan karya jurnalistik di tengah kompleksitas perkembangan media digital.
Diskusi tersebut merupakan tindak lanjut dari undangan resmi Dewan Pers Nomor 424/DP/K/IV/2026 tertanggal 9 April 2026, yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan pers, organisasi media, serta pihak terkait lainnya.
Rapat dipimpin langsung Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, didampingi Wakil Ketua Totok Suryanto serta Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Abdul Manan. Turut hadir anggota Dewan Pers lainnya, yakni Muhammad Jazuli, Yogi Hadi Ismanto, Rosarita Niken Widiastuti, dan Maha Eka Swasta.
Dari unsur konstituen, hadir sejumlah pimpinan organisasi pers, antara lain perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), serta Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang mewakili Sekretaris Jenderal Makali Kumar, SH.
Hadir pula Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital, Dr. Suprapto Sastro Atmojo.
Pers sebagai Penyaring Informasi
Dalam BerbagaiNya, Komaruddin Hidayat tekanan pentingnya memaknai derasnya arus informasi sebagai peluang, bukan ancaman.
“Banyaknya pemberitaan dan informasi di media sosial harus dimaknai sebagai anugerah, seperti derasnya hujan air. Media menjadi saluran yang menyaring informasi tersebut menjadi berita yang benar dan dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.
Peran Pemerintah dan Status Badan Hukum Pers
Dalam forum tersebut, Dewan Pers juga menghadirkan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum RI, Widodo, SH, MH, yang memaparkan secara singkat peran pemerintah dalam pengelolaan badan hukum perusahaan pers.
Magdalene.co Sampaikan Kronologi
Perwakilan Magdalene.co, Devi Asmarani, yang merupakan co-founder sekaligus Pemimpin Redaksi, memaparkan langsung kasus yang dialami medianya. Ia menjelaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sempat melakukan akses aksi (geoblocking) terhadap konten investigasi Magdalene terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivisme Andrie Yunus pada April 2026.
Menurut Devi, tindakan tersebut memicu protes dari masyarakat karena dinilai berpotensi melanggar prinsip kebebasan pers.
“Saat ini akses sudah kembali normal. Kami berharap ke depan tidak ada lagi bertindak terhadap karya jurnalistik,” kata Devi.
Ia juga menegaskan bahwa Magdalene.co merupakan media berbasis komunitas yang fokus pada isu perempuan, keberagaman gender, dan sosial dengan perspektif feminis, serta didukung pengalaman jurnalistiknya selama lebih dari 26 tahun.
Sikap SMSI: Sengketa Harus Melalui Dewan Pers
Menyanggapi hal tersebut, Sekjen SMSI Makali Kumar, SH menyampaikan bahwa kasus tersebut merupakan penyelesaian karya jurnalistik yang harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.
SMSI memberikan sejumlah rekomendasi, antara lain:
1. Pemulihan akses konten oleh Komdigi
2. Penguatan mekanisme Dewan Pers melalui uji karya jurnalistik dan mediasi hak jawab/koreksi
3. Peningkatan koordinasi antar lembaga
4. Penghormatan terhadap prinsip kebebasan pers, termasuk larangan sensor dan pembredelan terselubung
Makali yang berasal dari Pantura Indramayu ini, menekankan pentingnya koordinasi antara Komdigi dan Dewan Pers sebelum mengambil langkah-langkah dalam kaitannya dengan konten jurnalistik.
“Dewan Pers juga harus objektif dan tidak tebang pilih dalam menyelesaikan penyelesaian, termasuk yang dialami media siber dan media rintisan, termasuk yang dialami media Siber di Kepri,” ujarnya.
Ia menambahkan, SMSI juga menerima laporan laporan jurnalistik dari media siber di Kepri, yang diharapkan dapat ditangani secara profesional.
Pandangan Dewan Pers
Anggota Dewan Pers, Rosarita Niken Widiastuti, menyampaikan bahwa tindakan Komdigi kemungkinan besar didasarkan pada pertimbangan peraturan tertentu. Selain itu, Magdalene.co disebut belum terverifikasi Dewan Pers.
Namun demikian, setelah diumumkan sebagai karya jurnalistik meskipun media itu belum terverifikasi oleh dewan pers, akses tersebut akhirnya dicabut.
“Ke depan diperlukan pemahaman yang sama serta sinergi antara pemerintah dan Dewan Pers dalam menyikapi karya jurnalistik,” ujarnya.
Dorongan Sinergi dan Rencana Tindak Lanjut
Dalam diskusi tersebut, sejumlah mantan anggota Dewan Pers turut memberikan masukan, di antaranya perlunya rapat kerja bersama antara Dewan Pers dan Komdigi untuk memperkuat penanganan isu kebebasan pers.
Menutup kegiatan, Komaruddin Hidayat menegaskan komitmen Dewan Pers untuk meningkatkan koordinasi dengan Komdigi, sekaligus mengapresiasi langkah pemerintah yang telah membuka kembali akses terhadap konten Magdalene.co.
Ke depan, Dewan Pers juga berencana mengadakan pertemuan lanjutan bersama konstituen guna membahas penguatan sekretariat serta wacana revisi sistem verifikasi perusahaan pers agar sesuai dengan perkembangan industri media saat ini.
Diskusi yang berlangsung dari pukul 10.30 hingga 13.00 WIB tersebut ditutup dengan ramah tamah antar peserta.***

