Antisipasi Pungli, DPRD Pekanbaru Dorong Pemerintah Mantapkan PPATS
Cari Berita

Advertisement

Antisipasi Pungli, DPRD Pekanbaru Dorong Pemerintah Mantapkan PPATS

Kamis, 29 Juli 2021

 

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri SE

PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri SE, mengaku sangat prihatin banyaknya masyarakat yang dipersulit saat melakukan pengurusan surat-surat atas lahan mereka seperti sertifikat tanah maupun SKGR, bahkan tak sedikit yang menjadi korban aksi pungutan liar oknum tidak bertanggung jawab. Maka Azwendi mendorong pemerintah untuk memantapkan program Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara di Kecamatan.


"Kita melihat dari sisi aturan, masyarakat dipermudah dalam pengurusan SKGR atau sertifikat, jika bisa dipermudah dan berpotensi meningkatkan PAD dari pajak PBB, mengapa tidak dikejar, maka dengan adanya regulasi PPATS ini dibenarkan secara aturan harus dijalankan dengan baik," kata Azwendi, Kamis (29/7/2021).


Dikatakan Politisi Partai Demokrat ini, dengan adanya PPATS maka masyarakat tidak perlu lagi datang ke notaris atau PPAT untuk melakukan pengurusan akte tanah, melainkan langsung ke kantor camat, dengan demikian masyarakat dipermudah dalam pengurusan dan terhindar dari aksi pungli yang belakangan ramai terjadi.


"PPATS ini diberikan kewenangan kepada camat, ketetapan pembiayaan juga sudah ditetapkan, sehingga di sini masyarakat diuntungkan, masyarakat memiliki pilihan, mengurus dengan notaris silahakan, melalui kecamatan bisa, sama-sama sah, semua sangat mudah, pelayanan lebih mudah singkat dan efesien, nanti komunikasi dengan BPN untuk meningkatkan tupoksi mereka PPATS agar mengikuti diklat, supaya pekerjaan ini berjalan dengan baik," saran Azwendi.


Ditambahkannya, Pemerintah Kota Pekanbaru harus menjalankan program PPATS ini dengan baik, memberikan pendidikan dan latihan terhadap PPATS dalam hal ini pihak pemerintah kecamatan, sehingga program tersebut kedepan bisa terlaksana dengan baik dan memudahkan masyarakat dalam melakukan pengurusan asministrasi atas lahan mereka.


"Artinya supaya tidak ada pungli akte tanah atau sertifikat tanah, kita legalkan dengan PPATS itu sah, pak camat menerima itu mendapatkan insentif pendapatan sah, ini memudahkan dan menguntungkan bagi masyarakat, Pemko Pekanbaru kita minta menjalankan program PPATS ini," pungkas Azwendi. ***