Tim Ditreskrimum Polda Riau Cek Sengketa Tanah Pensiunan Guru SMPN 5 di Jalan Arifin Ahmad
Cari Berita

Advertisement

Tim Ditreskrimum Polda Riau Cek Sengketa Tanah Pensiunan Guru SMPN 5 di Jalan Arifin Ahmad

Senin, 14 Juni 2021

Tim Subdit II Ditreskrimum Polda Riau turun mengecek fisik lahan sengketa antara bos Yuyuantang Reflexology Keluarga Antonius Halim melawan guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, Senin siang hingga sore (14/6/2021). (ist)


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Tim Subdit II Ditreskrimum Polda Riau akhirnya turun lapangan mengecek fisik sengketa tanah di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru antara bos Yuyuantang Reflexology Keluarga milik Antonius Halim melawan guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru, Senin (14/6/2021).


Bos Yuyuantang Reflexology Keluarga, Antonius Halim melaporkan almarhum T Ishak cs ke Ditreskrimum Polda Riau dituduh menggunakan surat tanah palsu. Atas laporan ini, almarhum T Ishak cs diwakili terlapor pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru Ny Nurhayati dan kuasa guru Sunardi Ketua LSM Perisai Pekanbaru dipanggil Ditreskrimum Polda Riau untuk dimintai keterangannya beberapa waktu lalu.


Ruko Yuyuantang Reflexology Keluarga, milik Antonius Halim dia melaporkan guru menggunakan surat palsu. Putusan PN Pekanbaru, Asril yang memalsukan surat tanah dan menjual tanah tersebut ke Antonius dan Asril sudah dipidana 8 bulan penjara. Para gurupun memblokir sertifikat tanah sejumlah ruko di tanah guru itu agar tidak bisa diperjualbelikan.


Pantauan di lapangan Senin siang hingga sore hari tadi (14/6/2021) dilakukan cek lapangan oleh tim Subdit II Ditreskrimum Polda Riau di halaman belakang ruko Yuyuantang Reflexology Keluarga. Pelapor Antonius Halim menunjukkan batas tanahnya, selanjutnya terlapor dikuasakan ke Ketua LSM Perisai Sunardi juga menunjukkan patok batas milik guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru yang diserobot Antonius Halim.


Menurut Sunardi dan Roni Kurniawan SH MH dari DPP Perisai Pekanbaru kepada petugas Subdit II Ditreskrimum Polda Riau bahwa sepadan tanah guru-guru tersebut sebelah Selatan berbatas dengan tanah bersertifikat milik Maksum. Sebelah timur dengan Wareh Kopi dimana sertifikat Wareh Kopi induk suratnya sama dengan tanah pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru ini. Dan sebelah barat dengan sertifikat Tengku Natsir, sebelah utara juga kaplingan tanah guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru yang kini sudah jadi Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. Dulu tahun 1992 saat dibuka Jalan Arifin Ahmad ini, pihak Dinas PU Riau mengganti rugi tanaman yang terkena pembangunan jalan itu dulunya masih ditumbuhi beberapa tanaman milik para guru. Bahkan Roni Kurniawan SH MH menunjukkan surat-surat asli para pensiunan guru tersebut.



Sejumlah ruko di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru yang diajukan pemblokiran sertifikatnya di BPN Pekanbaru oleh guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru dikuasakan ke Ketua LSM Perisai Pekanbaru Sunardi.


Dari pengecekan lapangan ini, lahan yang dilaporkan Antonius yang dituding menggunakan surat palsu adalah tanah milik pensiunan guru Ny Nurhayati dan Anis Makatib. Hal ini dibantah Ny Nurhayati, menurutnya lahan itu dimiliki Nurhayati bersama guru-guru SMPN 5 Pekanbaru lainnya sejak tahun 1977, 1978, dan 1979 dengan potong gaji guru SMPN 5 Pekanbaru dulunya selama 5 tahun. 


"Surat-surat lengkap semua, ada arsipnya di Kantor Camat Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Dan bukti ganti rugi atas tanaman rambutan dari Dinas PU Riau tahun 1992 ada saat dibuka Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru dulunya," ujarnya seperti dilansir detakindoneia.co.id.


Sementara menurut Sunardi, memang para guru-guru ini pernah kalah di tingkat pengadilan di Pekanbaru dan MA. Tapi masih ada upaya hukum setelah ditemukan novum baru di mana dasar surat hibah yang diterima Asril dari Saragih itu diputuskan surat hibah palsu dan terdakwa Asril dipidana penjara 8 bulan. 


Lanjutnya, Asril memalsukan surat keterangan Camat Siak Hulu. Sedangkan dokumen surat kavlingan tanah guru-guru itu ada arsipnya di Kantor Camat Siak Hulu Kampar. Dan dokumen surat tanah guru ini benar adanya. Dan lebih dulu surat guru-guru dibanding surat Antonius Halim dengan alas hak dan saksi sepadan yang benar. Antonius membeli lahan itu dari Asril yang sudah diputus PN Pekanbaru bahwa Asril menggunakan surat palsu.


Para guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru dan Ketua LSM Perisai Sunardi


"Dengan tinjauan penyidik Ditreskrimum Polda Riau tadi, kami berharap agar penyidik menyimpulkan dengan kondisi yang benar dan legalitas surat kita dipahami dengan benar," pinta Sunardi.


Sunardi juga menambahkan bahwa pihaknya sudah berkirim surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru agar BPN Pekanbaru memproses (memblokir, red) sertifikat jual beli sejumlah ruko di atas tanah milik pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru ini. 


"Jadi sejumlah ruko dan tanah di atas tanah milik guru di Jalan Arifin Ahmad ini dimintakan tidak bisa diperjualbelikan dan tak bisa dipindahtangankan ke orang lain," tutupnya. pr2


Editor: M Ikhwan