Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) menyelenggarakan Sosialisasi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Bidang Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang di Grand Central Hotel Pekanbaru, Riau pada 23-25 Juni 2021. Hadir dalam acara tersebut Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra (tiga dari kanan), Sekretaris Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang M. Shafik Ananta Inuman (dua dari kanan), Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau M. Syahrir (kanan), Sekretaris Daerah Provinsi Riau Masrul Kasmy (tengah), dan Wakil Ketua Komite I DPD RI Fernando Sinaga (tiga dari kiri). ist
PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Tata ruang dan pertanahan merupakan dua
elemen penting dalam pembangunan suatu wilayah, terutama dalam hal meningkatkan
perekonomian suatu daerah. Maka dari itu, diperlukan suatu terobosan atau
inovasi dalam pelaksanaan penertiban pengendalian tata ruang dan pertanahan
yang mengakomodir sekaligus menyinkronkan suatu permasalahan dengan
karakteristik di setiap wilayah. Hal ini perlu dilakukan guna mewujudkan tata
ruang dan pertanahan yang berkualitas dan berkelanjutan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN) selaku leading sektor dalam tata ruang dan pertanahan terus
berupaya mewujudkan tata ruang dan pertanahan yang berkualitas dan
berkelanjutan. Terkait hal tersebut, Direktorat Jenderal Pengendalian dan
Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) gencar melakukan sosialisasi Norma, Standar,
Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam rangka membangun sinergitas pelaksanaan
program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan tujuan menyamakan dan
meningkatkan pemahaman terkait NSPK PPTR.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra
mengatakan bahwa perencanaan, pemanfaatan tanah dan ruang begitu penting agar
dapat mengidentifikasi area-area peraturan dan risiko.
"Kegiatan ini bisa mendalami potensi resiko yang perlu disiapkan mitigasinya. Tetapi boleh mencari tahu masalah apalagi yang muncul untuk ditemukan solusinya," ujar Surya Tjandra dalam Pembukaan Sosialisasi NSPK di Hotel Grand Central, Pekanbaru-Riau yang digelar pada 23-25 Juni 2021 lalu.
Lebih lanjut Surya Tjandra mengatakan, partisipasi
publik yang langsung dalam penyusunan tata ruang diperlukan. "Partisipasi
publik akan mendorong legitimasi dan transparansi dari proses perumusan
kebijakan, sehingga program pembangunan dengan pemahaman resiko tadi bisa
dimengerti publik," katanya.
Sementara itu, Dirjen PPTR, Budi Situmorang yang
hadir secara daring mengatakan, peran Ditjen Pengendalian setidaknya menemukan
pelanggaran atas rencana tata ruang lalu mencegah sebelum ada indikasi
melanggar tata ruang.
"Dengan Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) dapat
menyelesaikan persoalan nyata dan produk pengendalian salah satunya mencegah
dan memberikan alternatif serta berupa rekomendasi. Seperti mengendalikan alih
fungsi lahan maupun pulau-pulau kecil terluar," ujarnya.
Lanjutnya, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (UUCK) adalah suatu terobosan pemerintah untuk meningkatkan
perekonomian dan kesejahteraan.
Di tempat yang sama, Pj Sekretaris Daerah Provinsi
Riau, Masrul Kasmy mengatakan, beberapa daerah terlambat dalam upaya
peningkatan investasi dikarenakan terhambatnya proses perizinan dan Pemerintah
Provinsi Riau mendukung kemudahan simplifikasi pada peraturan-peraturan
pengendalian tanah dan ruang.
“Kegiatan sosialisasi ini merupakan kegiatan
sosialisasi kedua setelah sebelumnya telah dilaksanakan di Kota Medan. Dan
pelaksanaan sosialisasi ini telah dilaksanakan dari bulan Juni hingga bulan
Agustus 2021 untuk seluruh stakeholders di 34 provinsi,” jelasnya.
Ditambahkannya, adapun tentang Direktorat Jenderal
Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. Sesuai Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang,
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mempunyai tugas menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. (*)
Editor: M Ikhwan