PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Dalam rangka penanganan covid-19, pemerintah Kota Pekanbaru berencana melakukan refocusing atau pergeseran apbd pekanbaru tahun 2021. Namun upaya refocusing tersebut tak kunjung disampaikan sehingga membuat DPRD Pekanbaru, tidak mau mengambil resiko jika terjadi sesuatu dikemudian hari.
Pemerintah kota Pekanbaru sedang menyiapkan skema refocusing anggaran pendapatan belanja daerah 2021, untuk penanganan covid-19. Berbeda dengan tahun lalu, tidak ada pergeseran anggaran atau pemotongan anggaran dari skpd ke satu pos anggaran khusus.
Selain itu, SKPD yang kena refocusing anggaran hanya skpd yang bersentuhan langsung dengan program penanganan covid-19.
Dikatakan Anggota komisi II DPRD Pekanbaru, Mmuhammad Sabarudi bahwa berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2016 bahwa pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dilakukan dprd bersama pemerintah. Jika pemko Pekanbaru tidak menyampaikan laporan pergeseran anggaran/ maka dprd pekanbaru enggan untuk bertanggung jawab.
Meski sudah memetakan skpd yang akan di refocusing, namun hal tersebut belum bisa dilakukan karena saat ini pemko pekanbaru sendiri masih kesulitan dalam menggunakan sistem informasi pembangunan daerah atau SIPD,"pungkasnya. ***