PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Seorang oknum Satpol PP Kota Pekanbaru diduga memback up atau membekingi komplek Perumahan Jondul, Kecamatan Tenayan Raya, yang diduga menjadi tempat prostitusi.
Oknum Satpol PP Pekanbaru yang diduga membekingi Jondul tersebut berinisial PW. Bahkan ia disebut-sebut 'memiliki' tujuh unit rumah di sana.
Menanggapi hal ini, anggota DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi meminta Kasatpol PP Pekanbaru, Iwan Simatupang untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap PW.
"Kita belum tahu apa itu benar atau tidak, tapi kalau memang ada bukti dan terbukti itu harus ditindak tegas," cakap politisi PKS ini, Sabtu (10/4/2021).
Lanjut anggota DPRD daerah pemilihan Kecamatan Tenayan Raya dan Sail ini, seharusnya Satpol PP menjadi garda terdepan dalam menegakan peraturan daerah bukan sebaliknya menjadi pelindung para pelanggar peraturan.
"Satpol PP harus bekerja sesuai dengan aturan mereka, kalau memang sudah melenceng itu harus ditindak dan diproses sesuai dengan sistem aparatur negara," tegas Sabarudi
Terkait persoalan ini juga mendapat sorotan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil. Sekda memerintahkan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum itu.
"Yang seperti itu memang dilarang. Tidak boleh ada yang back up. Saya minta Kasatpol PP tolong ditertibkan. Kalau itu anggotanya tolong beri sanksi. Tidak ada yang boleh bermain-main di tempat yang menjadi keresahan masyarakat," tegas Jamil, Jumat (9/4/2021).
Ia menegaskan agar Kepala Satpol PP memanggil oknum bersangkutan agar diberikan sanksi. Pemanggilan oknum itu kata dia, harus dilakukan berjenjang.
"Tolong nanti diberi sanksi. Kalau memang terduganya oknum Sarpol PP, secara berjenjang Kasatpol PP dulu memanggil anggotanya," tegas Jamil.
Berita sebelumnya, diduga ada oknum Satpol PP Pekanbaru yang bermain dan meminta setoran. Informasi yang diterima, oknum Satpol PP yang diduga membekingi itu berinisial PW. Ada tujuh rumah yang diduga 'milik' oknum ini.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang saat dikonfirmasi, mengakui memang mendapat informasi anak buahnya meminta setoran. Namun, Ia mengaku tidak tahu detail siapa oknum yang dimaksud.
"Informasi yang saya dengar ada. Tapi siapa saya tidak tahu. Ada katanya oknum Satpol bermain di sana. Menerima setoran," kata Iwan.
Ia menyebut, oknum yang membekingi itu bisa disanksi sesuai aturan Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, proses sanksi kata dia harus ada bukti yang jelas.
"Tentu harus tahu siapa, mana buktinya. Harus kita proses. Kalau dia ASN kan ada aturannya. Tapi dengan bukti yang jelas," kata dia. ***