Atasi Banjir, DPRD Pekanbaru Minta Pemerintah Tabrak Aturan Pusat yang Menyulitkan
Cari Berita

Advertisement

Atasi Banjir, DPRD Pekanbaru Minta Pemerintah Tabrak Aturan Pusat yang Menyulitkan

Sabtu, 24 April 2021


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Kota Pekanbaru kembali kebanjiran yang diakibatkan curah hujan ekstrim beberapa hari ini. Setidaknya 11 daerah terendam air dengan tinggi genangan yang berbeda.


Dari jumlah titik banjir itu, sekitar 1.000 Kepala keluarga (KK) dan 1.000 rumah terdampak. Lokasi yang terendam banjir diantaranya Perumahan Mande Villa Jalan Cengkeh, Tangkerang Labuai, RT 001 RW 004, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Disini ada 98 KK dan 120 rumah terendam.


Kemudian, Jalan Lembah Raya (Sungai Batak), Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Disini 4 KK dan 4 rumah terdampak. Selanjutnya, Jalan Kesadaran, (Jalan Wicaksana, Jalan As Sakinah, Jalan Karya Cipta) Tangkerang Labuai, RT 001 RW 010, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Disini 160 KK dan 185 rumah terendam.


Lalu, Jalan Sakuntala gang Kencana V, VI & VII, Tangkerang Utara, RT 015 RW Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru dengan 30 KK dan 45 rumah terendam. Kemudian, Jalan Pesantren, Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Disini 40 KK dan 60 Rumah terendam.


Di Jalan Gunung Raya Gang Arrahman, Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru ada 80 KK dan 80 rumah terendam. Di Jalan Dwikora, Suka Mulia, Sail, Kota Pekanbaru ada 50 Kk dan 70 rumah terdampak. Kemudian, di Jalan Perkasa V Rw 08 (02 / 08) Kelurahan Bambu Kuning ada 119 KK dan 119 rumah terendam.


Selanjutnya, Jalan Beringin Kelurahan Sei Sibam Kecamatan Binawidya menjadi lokasi terparah dengan 350 KK dan 350 rumah terendam banjir. Kemudian, Jalan Sakura Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya ada 55 KK dan 55 Rumah terendam. Terakhir, Jaoan Kalianda Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya ada 20 KK dan 20 rumah terdampak.


Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri mengatakan banjir yang melanda Kota Pekanbaru akibat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau juga Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak serius untuk mengatasi permasalahan banjir.


"Mereka (pemerintah) sudah memahami kewajiban dan tugas masing-masing, namun pelaksanaan di lapangan tidak terealisasi dengan baik," cakap Azwendi, Sabtu (24/4/2021).


Politisi Demokrat ini mengatakan, beberapa titik anak sungai yang ada di Kota Pekanbaru, pembersihan dan pengerukan anak sungai tersebut merupakan tanggungjawab Pemprov Riau. Akan tetapi, menurutnya, pengerjaan tersebut hanya berupa janji dan berkaitan dengan anggaran dan juga aturan yang baru.


"Kalau masih menunggu aturan dari Mendagri yang baru dan berharap petunjuk dari sana (Mendagri) saya kira nanti di daerah tidak bisa berjalan dengan maksimal, SIPKD ini aturan baru yang belum bisa dipahami dan belum bisa maksimal dalam berkerja," jelas Azwendi.


Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) adalah aplikasi yang dibangun oleh Ditjen Kemendagri dalam rangka percepatan transfer data dan efisiensi dalam penghimpunan data keuangan daerah. Akan tetapi, hingga hari ini pengaplikasiannya belum sempurna dan masih menemui banyak kendala. Sehingga, anggaran-anggaran yang sudah dialokasikan malah justru sulit direalisasikan.


"Saya sarankan kepada pemerintah tabrak saja aturan yang dibuat Mendagri yang menurut kita ini menyulitkan kita dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam pelayanan kepada masyarakat di wilayah Pekanbaru maupun Provinsi Riau," tegasnya.


Menurutnya kesulitan pemerintah dalam menggunakan aplikasi SIPKD ini bukan hanya terjadi Provinsi Riau saja, melainkan banyak dari Provinsi serta kota dan kabupaten lainnya yang ada di Indonesia juga kesulitan dalam melakukan pengoperasiannya.


Lebih jauh Azwendi meminta Mendagri agar kembali menyempurnakan dulu program yang baru tersebut sehingga nanti di tahun berikutnya bisa dijalankan dengan baik, selain itu dia juga tak ingin Pemko Pekanbaru menjadikan alasan belum bisa menggunakan anggaran karena masih tersangkut dengan program yang baru.


"Artinya, selagi kepentingan itu bersifat urgent dalam memberikan pelayanan yang baik untuk masyarakat kalau mesti kita tabrak aturan dari pusat kita tabrak saja karena aturan ini belum permanen dan belum baku," tutupnya. ***