Saat Libur Imlek Batas Tes Covid-19 Jadi 1x24 Jam
Cari Berita

Advertisement

Saat Libur Imlek Batas Tes Covid-19 Jadi 1x24 Jam

Senin, 08 Februari 2021

Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito


JAKARTA, PARASRIAU.COM - Libur panjang Imlek jatuh hari Jumat tanggal 12 Februari 2021. Pemerintah menerapkan kebijakan baru dengan memperketat batas aktif tes Corona bagi warga yang hendak liburan.

Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan warga yang berlibur via jalur darat harus menunjukkan hasil negatif dari tes Corona maksimal 1 x 24 jam.


"Selama libur panjang atau keagamaan, untuk Pulau Jawa dan di daerah lainnya, salah satu contohnya ini libur Imlek pada minggu ini, untuk angkutan darat jarak jauh dan kereta api menggunakan PCR, antigen, atau GeNose 1x24 jam sebelum pemberangkatan," kata Wiku dalam konferensi pers Senin (8/2/2021).


Selain itu, Wiku juga mengatakan pihaknya akan melakukan pembatasan perjalanan moda darat. Baik transportasi umum maupun kendaraan pribadi.


"Dilakukan pembatasan perjalanan dengan moda darat, (kendaraan) pribadi, ini dilakukan oleh manajemen lalin pusat dan daerah," jelasnya.


Aturan ini berlaku tidak hanya saat Imlek, namun juga selama libur panjang dan libur keagamaan lainnya.


Wiku menjelaskan pembatasan masa tes Corona juga berlaku via jalur udara dan laut. Warga yang hendak ke Bali, harus menunjukkan tes PCR atau antigen maksimum 2 x 24 jam (jalur udara) dan 3 x 24 jam (jalur laut).


Sementara warga yang hendak ke sejumlah kota selain Bali di Pulau Jawa maupun luar Pulau Jawa, harus menunjukkan tes PCR 3 x 24 jam atau antigen 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan melalui jalur laut, warga harus menunjukkan hasil tes PCR dan antigen maksimum 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.


"(Perjalanan) darat (kendaraan) pribadi diimbau menggunakan PCR dan antigen 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, untuk pulau Jawa dan luar pulau Jawa khususnya kereta api antar kota menggunakan PCR dan antigen 3 x 24 jam, atau GeNose sebagai opsi," terangnya. (detik)


Editor: Anto Chaniago