KI Riau Menilai Balai PJN Riau Lecehkan UU Keterbukaan Informasi Publik
Cari Berita

Advertisement

KI Riau Menilai Balai PJN Riau Lecehkan UU Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 02 Februari 2021

 


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau menyayangkan sikap Balai Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Riau yang tidak mengacuhkan dan menghadiri Sidang Sengketa Informasi yang digelar di ruang sidang KI Riau, Selasa (2/2/2021) pagi. Sikap PJN Riau itu sama saja melecehkan Undang-undang, khususnya UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Ketua KI Riau, Zufra Irwan, SE kepada media seusai sidang SIP dengan termohon Balai PJN Riau mengungkapkan keheranannya dengan ketidakpatuhan Badan Publik di bawah Kementrian PUPR tersebut. 


"Kalau misalnya mereka beranggapan Komisi Informasi Riau tidak berwenang menyelesaikan sengketa informasi ini atau belum mendapat izin dari Menteri PUPR, sampaikan hal tersebut dalam persidangan. Tidak diam atau acuh seperti ini saja," tegas Zufra Irwan.


Selain tidak menghadiri persidangan hari ini, sebelumnya staf Komisi Informasi Riau bidang sengketa informasi juga sudah berkali-kali menghubungi pihak Balai PJN Riau untuk menyampaikan adanya sengketa informasi yang diajukan pemohon dan juga mengkonfirmasi untuk hadir dalam sidang. Tapi tidak ada sama sekali respon dari pihak Balai PJN Riau. "Dikirim WhatsApp tidak direspon, hanya dibaca saja," jelas Zufra.


Sikap PJN Riau tersebut, kata Zufra lagi, sama saja dengan tidak menghargai proses persidangan Komisi Informasi dan tidak menghargai hak informasi masyarakat. "Dan ujung-ujungnya, ini sama saja dengan melecehkan UU, khususnya UU Keterbukaan Informasi Publik," lontar Zufra.


Padahal, berdasarkan penelusuran Komisi Informasi Riau, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) lewat keputusan Nomor: 674/KPTS/M/2015 tentang Penetapan Struktur Organisasi dan Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sudah menetapkan bahwa Pelaksana PPID Daerah dilaksanakan oleh masing-masing Kepala Balai/UPT atau Satker yang ditunjuk oleh Unit Organisasi.


Balai PJN Riau sendiri berdasarkan searching di google, saat ini dipimpin Ir. T. Yuliansyah M.T dan berkantor di Jalan Sekolah no 41 Kubang Jaya Siak Hulu Kabupaten Kampar.


Pemeriksaan Awal


Dalam pemeriksaan awal dengan agenda pemeriksaan informasi yang disengketakan dan juga legal standing para pihak, hanya dihadiri oleh pemohon informasi yakni Arizal. Sedangkan termohon Atasan PPID Utama Satker PJN 1 Kementerian PUPR Provinsi Riau tidak hadir dan sama sekali tidak ada kabar.


Meski tanpa kehadiran termohon, persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Alnofrizal serta anggota majelis Zufra Irwan dan Hj Hasnah Gazali, tetap dilaksanakan. Majelis Komisioner menggali banyak hal dari pemohon Afrizal, seperti alasan melakukan penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi, termasuk tentang tahapan-tahapan permohonan informasi ke PPID PJN Riau sebelumnya.


Menurut Arizal, pada 1 November 2020, Pemohon mengajukan Surat Permohonan Informasi Publik kepada Atasan PPID Utama Satker PJN 1 Kementerian PUPR Provinsi Riau, yang diterima atas nama Ipul pada 2 November 2020. "Permohonan informasi kami hanya diterima oleh Satpam," tutur Arizal menceritakan proses awal permohonan sengketa informasi yang diajukannya ke KI Riau.


Pada 19 November 2020, Pemohon kemudian mengajukan Surat Keberatan atas tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik kepada Atasan Atasan PPID Utama Satker PJN 1 Kementerian PUPR Provinsi Riau, yang diterima atas nama Ramolo. Kemudian, pada 8 Januari 2021, Pemohon mengajukan Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau yang diterima oleh Saipul Abdi Petugas Penyelesaian Sengketa Informasi pada 11 Januari 2021.


Ada tiga informasi yang diminta oleh Pemohon, Pertama, apa alasan Jembatan Siak II direnovasi ulang kembali pada tahun 2020 padahal pada sebelumnya sudah pernah direnovasi yaitu pada tahun 2019; Kedua, pada renovasi tahun 2019, siapa kontraktornya, berapa anggarannya dan kami meminta RAB renovasi kegiatan tersebut pada tahun 2019; ketiga, pada renovasi tahun 2020 siapa kontraktornya, berapa anggaranya dan pemohon meminta RAB Renovasi kegiatan tersebut pada tahun 2020.


Sidang pemeriksaan awal berlangsung sekitar setengah jam. Ketua Majelis Komisioner KI Riau Alnofrizal kemudian menunda sidang dan melanjutkannya pada pemeriksaan awal kedua yang direncanakan pekan depan. rls


Editor: M Ikhwan